HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Remaja Sebar Konten Asusila Anak di Medsos,Pelaku Dibekuk Polda Jatim

Laporan: Ninis

SURABAYA | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak yang melibatkan seorang remaja laki-laki. Pelaku berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian pada 30 April 2025 dan kini telah ditahan guna penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025), mengungkapkan bahwa RYP diduga menyebarkan konten foto dan video yang mengandung unsur pornografi anak melalui sejumlah platform media sosial miliknya, seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp.

Baca Juga:  Erick Thohir Siap Lakukan Evaluasi Besar Timnas: Masa Depan Shin Tae-yong Dipertaruhkan!

“Pelaku menyebarkan konten tersebut yang diperolehnya saat menjalin hubungan pacaran dengan korban berinisial A,” jelas Kombes Abast.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RYP dan korban saling mengenal sejak Januari 2023 melalui platform TikTok. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Dalam masa hubungan tersebut, pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui video call dan pesan WhatsApp.

Ironisnya, pada Desember 2024, RYP nekat menyebarkan video asusila tersebut kepada guru korban sebagai bentuk balas dendam. Aksi itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu karena korban menjalin komunikasi dengan orang lain.

Baca Juga:  USU dan Telkom Indonesia Wujudkan Transformasi Digital Melalui Proyek One Data

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Nando menjelaskan bahwa RYP menggunakan tekanan emosional untuk memanipulasi korban. “Ia mengancam akan menyebarkan foto dan video korban apabila korban tidak kembali kepadanya. Ini adalah bentuk tekanan emosional yang digunakan pelaku untuk memanipulasi korban,” ujar Kompol Nando.

Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Baca Juga:  Menolak Biayai Nikah, Anak Nekat Pukul Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

Polda Jatim mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja di dunia digital agar tidak menjadi korban atau pelaku dalam kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!