HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai, Polisi: Pelaku Sudah Minta Maaf 

DEMAK, Harian7.com – Polres Demak menggelar Restorative Justice (RJ) kasus guru inisial DM yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas. Restorative Justive digelar usai orang tua korban dan pelaku bersepakat untuk damai.

Diketahui peristiwa itu terjadi di SMP N 1 Karangawen pada Selasa (10/6/2025) di picu karena suara siulan yang berujung kepala korban ditendang oleh pelaku. Video kasus kekerasan tersebut viral di media sosial hingga polisi turun tangan untuk menentukan langkah hukum.

Baca Juga:  Bidan Desa Jadi Korban Amukan Tetangga, Lemari Hancur dan Parang Nyaris Terhunus

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan pihaknya menggelar mediasi antara PGSI Demak, Kepala SMP N 1 Karangawen, pelaku dan orangtua korban di Polres Demak. Saat mediasi tersebut orang tua korban meminta kepada pelaku untuk meminta maaf dan mengakui kejadian tersebut.

“Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya, di Polres Demak, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga:  Timsus Gabungan Sisir Taman Nasional Takabonerate di tengah Cuaca Buruk dan Siklon Tropis Dahlia

Menurutnya, Pada akhirnya mediasi berakhir baik. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.

“Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir serta dikuatkan dengan materai,” jelasnya.

Kuseni menuturkan, Adapun isi kepakatan yang telah di buat kedua belah pihak diantaranya dan kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum.

“Setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak kasus tersebut pun dihentikan. Polres Demak telah melakukan restorative justive dan menyatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Baca Juga:  Terkait Pemberitaan Ormas Premanisme, Polda Jateng Berikan Klarifikasi 

Kuseni menambahkan, Untuk perkaranya akan digelarkan dan laksanakan restorative justice. Kedua belah pihak dapat mendapatkan hasil yang terbaik dan sepakat untuk berdamai.

“Saya berharap kasus kekerasan di dunia pendidikan tidak terjadi lagi. Terutama sebagai seorang guru harus dapat lebih bersabar dalam menangani siswa yang mempunyai karakter dan sifat yang berbeda-beda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!