HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Amankan Enam Pelaku Premanisme Berkedok Ormas di Jateng

Oplus_131072

SEMARANG, Harian7.com – Polda Jateng berhasil meringkus enam orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) dikarenakan terlibat dalam dua kasus tindak kriminal berbeda yang terjadi di Kabupaten Blora dan Kota Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan Ketua ormas pemuda pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45) keduanya warga Todanan Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Selama Bulan Juli 2022, Kapolda Jateng : 8 Kasus Telah Diungkap dan 25 Tersangka Berhasil Diringkus

“Mereka diamankan usai menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp. 333 juta,” ujarnya,kepada media, dikantor Dirkrimum Polda Jateng, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga:  Polda Jateng Amankan Empat Pelaku Pencurian Toko di Kendal

Menurutnya, Modus yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan korban terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022.

“Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu,” jelasnya.

Baca Juga:  Miris! Hujaman Pisau Tuntaskan Dendam Santri untuk Membunuh ustadzah di Palangka Raya

Dwi Subagyo menambahkan, MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan.

“Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!