HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Ringkus Enam Pelaku Pengedar Uang Palsu

SEMARANG, Harian7.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan ratusan juta uang palsu siap edar serta meringkus jaringan pembuat dan pengedar yang meresahkan masyarakat.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan Enam tersangka dengan peran berbeda diamankan petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan di sebuah rumah tempat produksi uang palsu di Yogyakarta.

“Berbekal informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70) warga Kabupaten Boyolali dan M (50) warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ujarnya, kepada wartawan, di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga:  Terima Kasih Pak Kasad: Prajurit Korem 073/Makutarama Terima Dukungan Kaporlap, Semangat Bertugas Semakin Tinggi

Menurutnya, Keduanya diamankan pada Jumat 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.

Dwi Subagyo menuturkan, Di lokasi itu juga menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu 500 lembar uang palsu pecahan 100.000, 1800 lembar uang palsu setengah jadi dan 480 lembar uang palsu yang belum di potong.

Baca Juga:  Tak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Truk Muatan Batu Bata Terguling Di Turunan

“Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta,” jelasnya.

Dwi Subagyo menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu, di mana 150 lembar di antaranya diduga sudah sempat beredar di masyarakat.

“Dari hasil penggeledahan kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi serta peralatan lengkap untuk percetakan,” ucapnya.

Baca Juga:  Janjikan Pekerjaan, Gering Bawa Kabur Honda Beat

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra menyatakan Bahwa kinerja dari petugas Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil menangkap para pelaku sindikat peredaran uang palsu.

“Kami meminta masyarakat untuk melakukan triple checking terhadap uang yang diterimanya yaitu melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu ada ciri khusus yang terdapat pada uang asli namun tidak dimiliki uang palsu diantaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso serta tinta yang dapat berubah warna (OVI),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!