Polda Jateng Amankan Empat Pelaku Pencurian Toko di Kendal
SEMARANG, Harian7.com – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar pertokoan di wilayah Kabupaten Kendal yang terjadi pada Selasa (22/4/2025) lalu dengan kerugian mencapai lebih dari Rp. 450 juta.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli untuk survei toko pada siang hari.
“Lalu pada malam hari mereka masuk melalui atap dengan cara merusak genteng dan pintu gudang, serta membawa kabur berbagai jenis rokok untuk dijual kembali,” ujarnya, kepada media, di Loby kantor Dirkrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia berbagai alat seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.
Dwi Subagyo menambahkan, Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penjual hasil curian. Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara seorang pelaku lain yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Alfamart Daru Harjanto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jateng. Ia menilai
“Tindakan kepolisian sangat cepat dan berdampak besar dalam menjaga rasa aman bagi pelaku usaha ritel,” ucapnya.
Menurutnya, Mewakili pihak manajemen Alfamart mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah khususnya tim Ditreskrimum Polda Jateng atas respon cepat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami sebagai masyarakat merasa bangga mempunyai Polri yang dapat mengungkap banyak kasus dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan