HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tim Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kunjungi Ngawi, Pastikan Proses Hukum dan Dampak Sosial Terpantau

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM  – Tim dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak bersama Sentra Terpadu Kartini Temanggung melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ngawi. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan psikologis dan fisik kepada korban, sekaligus memastikan proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual yang sedang berjalan berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bertempat di Polres Ngawi, lima personel dari tim Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak yang dipimpin oleh Kahono Agung Suhartoyo melakukan asesmen terhadap korban, keluarga, serta lingkungan sekitar. Tim ini juga berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat, termasuk tim penasihat hukum dari Firma Hukum Samarabumi yang mendampingi korban dalam proses hukum.

Baca Juga:  Skandal di Balik Meja, Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Ngawi, berinisial AUR, terbukti melakukan tindak pidana seksual. Saat ini, pelaku telah ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi dan tengah menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Prihatin, Masih Banyak Masyarakat Abaikan Prokes Karena Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah

“Kami melakukan pendekatan langsung kepada korban untuk memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya. Selain itu, kami juga sedang menyiapkan formulasi untuk mengantisipasi dampak sosial atas mencuatnya kasus ini,” ungkap Kahono Agung Suhartoyo.

Sementara itu, Imam Samporna, penasihat hukum korban dari Samarabumi, menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Derita Pengusaha Katering Warga Bandungan Ditengah PPKM Yang Tak Pernah Tersentuh Bantuan, Terpaksa Harus Hutang Untuk Bertahan Hidup

“Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara menjamin kesejahteraan tiap warga negara, termasuk hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI Tahun 1945,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!