HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menteri PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, 20.000 untuk Petani

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kabar gembira bagi para jurnalis! Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengumumkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi khusus bagi wartawan. Tak hanya itu, profesi lain seperti petani, nelayan, buruh, tenaga migran, hingga tenaga kesehatan juga kebagian jatah hunian impian.

“Wartawan sudah kami alokasikan 1.000 ya,” ujar Menteri PKP dalam keterangannya pada Rabu (2/4/2025).

Selain itu, ia merinci bahwa sebanyak 20.000 unit rumah subsidi disiapkan bagi petani, 20.000 untuk nelayan, 20.000 buat buruh, serta 20.000 unit lainnya bagi tenaga migran. Tenaga kesehatan juga tak ketinggalan, dengan kuota 30.000 unit rumah bagi perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat. Sementara itu, prajurit TNI AD mendapat jatah sekitar 5.000 unit, dan personel kepolisian 14.500 unit.

Baca Juga:  Inspirasi Generasi Muda: Raih Emas di OPSI 2024, Siswa SMPIT Nurul Islam Tengaran Angkat Isu Pemberdayaan

“Dari total kuota 220.000 unit rumah subsidi. Kenapa kita buat seperti ini? Supaya ada kepastian bagi bank, penyalur, Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), pengembang, dan konsumen,” tegasnya.

Undang Perwakilan Profesi

Untuk merealisasikan program ini, Menteri PKP berencana mengundang perwakilan dari setiap profesi yang mendapat alokasi rumah subsidi guna membahas teknis distribusi. “Ketua umum perawat kita undang. Ketua umum bidan kita ajak bicara. Wartawan juga pasti akan kita ajak bicara, termasuk organisasi dan perwakilannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Saudi Tegaskan Sanksi Berat untuk Jemaah Umrah Overstay, Denda Capai Rp224 Juta

Didukung Presiden & Audit Ketat

Lebih lanjut, Ara menuturkan bahwa program rumah subsidi ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hingga CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani. Dukungan ini bahkan berujung pada kebijakan kelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) yang dikurangi dari 5 persen menjadi 4 persen, baik untuk rumah subsidi maupun komersial.

Namun, Menteri PKP juga menekankan pentingnya kualitas rumah subsidi agar tidak menjadi isu di kemudian hari. Oleh sebab itu, pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit langsung ke lapangan guna memastikan kualitasnya terjaga.

Baca Juga:  Kementerian PKP dan KPK Bersinergi: Tanah Rampasan Koruptor untuk Perumahan Rakyat

“Jangan sampai ada rumah subsidi yang tidak tepat sasaran atau kualitasnya buruk. Jangan lagi ada rumah subsidi yang belum setahun atapnya bocor, dinding retak-retak. Kasihan kan,” tegasnya.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah juga akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini mencakup informasi ekonomi individu, termasuk daya beli berdasarkan desil pendapatan, sehingga rumah subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!