HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mengaku Polisi, Residivis Spesialis Perempuan Dibekuk! Sudah 9 Korban Warga Ungaran Terkuras Hartanya

Laporan: Muhamad Nuraeni

UNGARAN | HARIAN7.COM – Aksi nekat seorang pria berinisial UR (40) warga Kendal, akhirnya berakhir di tangan tim Satreskrim Polres Semarang. Bermodal nyali dan mulut manis, residivis kambuhan ini mengelabui pengendara motor perempuan dengan mengaku sebagai anggota Polri, lalu merampas barang-barang berharga korban di jalanan.

Kasus ini dibongkar langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy SIK, MSi., dalam konferensi pers usai apel pagi, Senin (21/4/2025). Ia membeberkan bagaimana UR berburu korban di wilayah Ungaran, terutama pengendara motor perempuan berplat nomor luar kota yang membawa tas ransel.

“Modus korban pura pura mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut dari kesatuan mana, dan pelaku mengincar pengguna kendaraan roda 2 yaitu seorang perempuan dan berplat nomer luar kota. Pelaku memepet korban selanjutnya menyeritakan bahwa korban telah menyerempet saudaranya, dan sebagai wujud pertanggung jawaban, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab,” jelas AKBP Ratna.

Baca Juga:  Kemenangan Telak: Ngesti Nugroho dan Nur Arifah Siap Wujudkan Kabupaten Semarang Lebih Maju

Aksi kriminal ini tak tanggung-tanggung, UR telah melancarkan aksinya sejak November 2024 di sembilan titik berbeda, mulai dari depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur, swalayan Luwes, hingga SPBU dan halte di sekitaran Ungaran, bahkan wilayah Bandungan pun tak luput jadi lokasi sasaran.

“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri, dengan mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta pelaku, pelaku beralasan akan ada temannya di depan yang juga anggota Polisi akan menghentikan korban. Dan dari ke 9 korban, kerugian kurang lebih sekitar 50 juta Rupiah,” tambah AKBP Ratna.

Baca Juga:  Dalam 10 Hari Kepemimpinan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Tangkap 28 Koruptor dengan Kerugian Negara Rp3,1 Triliun

Korban terakhir, Dessy (18), warga Kaloran, Temanggung, menjadi titik balik terbongkarnya aksi UR. Pada 17 April 2025, saat pulang ke rumah, Dessy diikuti dan diberhentikan oleh UR di wilayah Pakopen, Bandungan. Karena takut, ia menurut saat pelaku menggiringnya ke area SPBU Jl. Diponegoro, Ungaran.

Tak berhenti di situ, UR bahkan sempat berpura-pura ‘baik hati’ dengan menawarkan pulang bersama hingga ke Kaloran, namun ketika sampai di Pasar Jimbaran, pelaku malah kabur membawa barang-barang milik korban.

Berbekal keterangan Dessy dan hasil analisa jeli tim Satreskrim, UR berhasil dicokok di rumahnya di Kendal pada hari yang sama. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, HP Redmi Note 13, tas ransel hitam, helm, sarung tangan, hingga perhiasan hasil rampasan.

Baca Juga:  Enam Pasar di Kab Semarang, Terapkan E - Retribusi

“Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus Persetubuhan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kab. Demak dan Pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023,” ungkap AKBP Ratna mengenai latar belakang residivis yang sudah dua kali keluar-masuk penjara ini.

Polisi menjerat UR dengan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 4 tahun penjara.

Tak lupa, Kapolres Semarang juga menghimbau warga untuk selalu waspada. “Jika menemukan hal tersebut, bisa menghubungi Call center 110 agar mendapatkan respon yang cepat dari Kepolisian terdekat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!