HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

FGD Soroti Asas Dominus Litis; Potensi Konflik Kewenangan dan Ancaman Hegemoni dalam Penegakan Hukum

KUDUS | HARIAN7.COM – Isu ketimpangan dan potensi dominasi kewenangan dalam sistem peradilan pidana menjadi sorotan utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP: Sinergi atau Hegemoni Kekuasaan”.

Diskusi ini diselenggarakan SBSN IAIN Kudus ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta, yang terdiri dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi, dan tamu undangan.

Dua narasumber utama yang hadir, yaitu Dr. Carto Nuryanto, MM., M.H., dan M. Hendri Agustiawan, S.H., M.H., memberikan ulasan mendalam terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan peran antar lembaga penegak hukum. Salah satu sorotan tajam muncul dari ketentuan dalam pasal yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian terkait penangkapan dan penahanan. Ketentuan ini dinilai rawan menimbulkan disharmoni institusional dan dapat menimbulkan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Tiga Pelajar Temukan Upal dan Uang Mainan Pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000

Selain itu, diskusi juga membahas secara kritis penerapan asas dominus litis yang memberi jaksa otoritas dalam menentukan arah perkara. Meskipun asas ini bukan hal baru, perlu ada batasan tegas agar tidak berkembang menjadi kekuasaan yang terlalu dominan, termasuk kecenderungan memperbolehkan rangkap jabatan yang dapat melemahkan prinsip checks and balances antar institusi.

Baca Juga:  Lomba Simulasi KDRT dan Penyuluhan BKB, Isi Kemeriahan Peringatan HKG ke 45 di kep. Selayar

FGD ini juga menekankan pentingnya penguatan asas keseimbangan dalam konsep pembaruan KUHAP. Asas ini menjadi pijakan untuk menciptakan sistem hukum acara yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga adil dan inklusif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Peran yang proporsional antar lembaga penegak hukum menjadi prasyarat utama untuk menghindari konsentrasi kekuasaan dan memastikan sistem hukum yang terbuka, akuntabel, dan demokratis.

Baca Juga:  Petugas Pelayanan Publik dan Lansia Mulai Divaksin

Hasil diskusi ini menjadi catatan penting dan menjadi bagian dari kontribusi akademik dalam mendorong pembentukan regulasi hukum acara pidana yang lebih seimbang dan progresif. Para peserta mengapresiasi forum ini sebagai ruang dialektika yang memperkuat peran kampus dalam pembangunan hukum nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!