Bupati Demak Serahkan SK Pensiun ke 34 PNS: “Panjenengan Semua adalah Inspirasi bagi Kami”
DEMAK | HARIAN7.COM – Suasana haru dan penuh apresiasi menyelimuti Ruang Belimbing BKPSDM Kabupaten Demak, Rabu (16/4/2025). Sebanyak 34 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Purna Tugas langsung dari Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E.
Acara sakral ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, mulai dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, hingga perwakilan Bank Jateng Cabang Demak dan Ketua PWRI Kabupaten Demak. Semua hadir memberi penghormatan terakhir kepada para abdi negara yang segera mengakhiri masa pengabdiannya.
Kepala BKPSDM, Heriminingsih, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa ke-34 PNS tersebut akan resmi pensiun per 1 Juli 2025. Mereka diberhentikan dengan hormat setelah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun bagi PNS dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
“Sebagai bentuk apresiasi, para PNS yang memenuhi syarat juga akan diberikan pangkat pengabdian satu tingkat lebih tinggi,” ujar Heriminingsih. Ia juga menginformasikan bahwa dana Tapera bisa dicairkan setelah masa pensiun dimulai, selama belum pernah digunakan.
Bupati Eisti’anah pun menyampaikan penghormatan dan rasa terima kasih yang tulus dalam sambutannya. “Dengan kontribusi Panjenengan, Kabupaten Demak bisa terus bergerak maju,” ujarnya penuh rasa bangga.
Tak hanya sampai di situ, Bupati membuka lebar-lebar pintu komunikasi untuk para pensiunan. “Para senior memiliki pengalaman yang sangat berharga. Kami sangat terbuka,” katanya.
Ia juga berpesan agar para ASN tetap menjaga semangat kerja hingga hari terakhir masa dinas, sekaligus menikmati masa pensiun dengan sehat dan bahagia. “Tetap semangat sampai Juli nanti, Panjenengan semua adalah inspirasi bagi kami,” pungkasnya dengan nada penuh haru.(Nie)
Tinggalkan Balasan