HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Arab Saudi Tegas! Perusahaan Umrah Wajib Patuhi Aturan, Denda Pelanggaran Bisa Tembus Rp444 Juta per Jamaah

RIYADH | HARIAN7.COM – Pemerintah Arab Saudi tak main-main dalam menegakkan disiplin ibadah. Dalam suasana suci pasca-Ramadan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengingatkan keras kepada seluruh perusahaan dan lembaga penyelenggara haji serta umrah agar benar-benar mematuhi aturan yang berlaku.

Dikutip dari Arab News, Kemendagri menegaskan bahwa sanksi keuangan akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang tidak segera melaporkan jamaah umrah yang masih bertahan di wilayah Kerajaan melebihi batas waktu tinggal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Seorang Gadis, Oknum Anggota DPR Kini "Nginep" Di Hotel Prodeo

Ingat! Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, batas terakhir jamaah umrah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi adalah 13 April 2025, dan wajib meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat 29 April 2025, yang bertepatan dengan 1 Dzulkaidah 1446 H.

Jika melanggar? Bersiaplah! Denda mencapai SR100.000 atau sekitar Rp444 juta per orang bisa dijatuhkan. Dan yang mencengangkan, denda ini akan dikalikan berdasarkan jumlah individu pelanggar! Maka tak heran bila kerugian bisa membengkak hanya dalam sekejap jika aturan ini diabaikan.

Baca Juga:  Demokrasi di Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Salatiga Antusias Salurkan Hak Pilih

Sementara itu, dalam laporan terpisah pada Senin lalu, Matarat Holding Co. mengungkapkan bahwa selama periode 1 Ramadan hingga 7 Syawal, lebih dari 6,8 juta penumpang dan pelaksana umrah telah memadati empat bandara utama Arab Saudi.

Keempat bandara tersebut yakni:

Bandara Internasional King Abdulaziz (Jeddah)

Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz (Madinah)

Bandara Internasional Pangeran Abdulmohsen bin Abdulaziz (Yanbu)

Baca Juga:  Pergub Pesantren Jawa Tengah Segera Terbit, Siap Dukung Pendidikan Keagamaan

Bandara Internasional Taif

Dari total itu, lebih dari 4,6 juta penumpang tercatat dalam penerbangan internasional, baik yang datang maupun pulang, sementara 2,1 juta penumpang lainnya melakukan perjalanan domestik.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan ibadah tidak hanya soal spiritualitas, tapi juga kedisiplinan dan tanggung jawab hukum. Jangan sampai ibadah suci tercoreng oleh kelalaian administratif. Ibadah harus bersih, patuh aturan, dan penuh berkah.(Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!