HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PUSBAKUM UIN Salatiga Dapat Mandat Besar, 222 Paralegal Desa Siap Dikawal

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Nama PUSBAKUM UIN Salatiga ikut mencuat dalam penandatanganan kontrak bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kamis, (5/3/2026).

Di forum yang mempertemukan puluhan organisasi bantuan hukum se-Jawa Tengah itu, lembaga bantuan hukum kampus ini justru mendapat mandat paling besar.

Sebanyak 57 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi meneken kontrak kerja tahunan dengan pemerintah untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Agenda yang tampak administratif itu sejatinya menjadi penentu siapa saja yang akan berada di garis depan pendampingan hukum warga tidak mampu sepanjang 2026.

Baca Juga:  Gerakan Pangan Murah, Ketua PKK Temanggung, Panca Dewi : Kita hadirkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau untuk masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa program bantuan hukum tetap menjadi instrumen negara dalam memastikan akses keadilan tidak hanya dinikmati kalangan mampu.

“Penting bagi kita untuk tetap membantu dan merealisasikan agar pencari keadilan, khususnya masyarakat miskin, dapat memperoleh bantuan hukum tanpa dikenakan biaya,” tegasnya.

Tahun ini, program bantuan hukum juga diperluas melalui strategi baru: pembentukan paralegal di setiap desa dan kelurahan. Skema tersebut diproyeksikan menjadi ujung tombak penyelesaian persoalan hukum masyarakat sejak di tingkat lokal.

Di tengah kebijakan itu, PUSBAKUM UIN Salatiga justru menerima penugasan paling besar. Lembaga ini dipercaya menjadi mentor bagi 222 paralegal POSBAKUM desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Semarang, jumlah yang disebut paling banyak di antara OBH lain di Jawa Tengah.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Salatiga Gelar Aksi Donor Darah

Direktur PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, mengatakan pihaknya siap menjalankan mandat tersebut dengan dukungan tenaga advokat yang dimiliki lembaga itu.

“Bentuk bantuan hukum ini bukan hanya pendampingan secara litigasi, tetapi juga non-litigasi seperti penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, konsultasi, dan layanan hukum lainnya secara cuma-cuma,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepercayaan untuk mendampingi ratusan paralegal menjadi tanggung jawab besar bagi lembaganya.

“Alhamdulillah, kami diberi amanah untuk mendampingi 222 paralegal. Ini tentu menjadi tanggung jawab besar bagi kami untuk memastikan mereka dapat menjalankan fungsi pendampingan hukum secara optimal di desa dan kelurahan,” kata Yusuf.

Baca Juga:  Bahas Persiapan New Normal, Polres Semarang dan MPC Pemuda Pancasila Kab Semarang Gelar FGD

Dengan dukungan 23 advokat profesional, PUSBAKUM UIN Salatiga menyiapkan pendampingan intensif bagi para paralegal tersebut. Model ini diharapkan mempercepat akses bantuan hukum bagi masyarakat desa yang selama ini kerap kesulitan menjangkau layanan advokat.

Penandatanganan kontrak ini sekaligus menandai penguatan ekosistem bantuan hukum berbasis kolaborasi antara negara dan masyarakat sipil. Dengan hadirnya paralegal di desa, bantuan hukum tidak lagi sekadar urusan pengadilan di kota, tetapi mulai bergerak lebih dekat ke ruang hidup masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!