HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Bukti Rekaman Video Akan Diputar

JAKARTA | HARIAN7.COM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3/2025). Sidang ini akan menghadirkan bukti baru berupa rekaman video terkait insiden tersebut.

“Oditur akan mengajukan barang bukti tambahan berupa rekaman video yang akan kita saksikan bersama dalam persidangan besok,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:  Diduga Depresi Karena Lama Hidup Sendiri, Budi Nekat Mengakhiri Hidupnya di Pohon

Arin belum memberikan detail isi rekaman tersebut, karena materi bukti akan dipresentasikan secara resmi dalam persidangan. Selain itu, sidang kali ini juga akan menghadirkan dua saksi kunci yang sebelumnya berhalangan hadir. Mereka adalah Nengsih (45), yang absen dalam sidang sebelumnya karena anaknya sakit, serta Ramli, salah satu korban selamat dalam insiden ini, yang sempat tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya menurun.

“Para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi,” tambah Arin.

Baca Juga:  Bocah Tenggelam Asal Magelang Akhirnya di Temukan 12 Km Dari Titik Awal, Begini Kondisinya

Tiga Anggota TNI AL Sebagai Terdakwa

Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang didakwa atas insiden penembakan di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:  Kios Alat Pendakian di Salatiga Terbakar, Satu Orang Alami Luka Bakar

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pembunuhan berencana.

Sidang ini berlangsung secara terbuka untuk umum, sehingga media dan masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum.

Baca Juga:  SD Tegalrejo 01 Gandeng PEARL Gelar Edukasi Seks dan Cegah Kekerasan di Sekolah

“Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memastikan proses persidangan berlangsung profesional, transparan, dan imparsial,” tegas Arin.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!