HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Seorang Mahasiswa Diciduk! 500 Gram Ganja Pesanan Tertahan di Ekspedisi

SUMBAWA | HARIAN7.COM – Seorang mahasiswa berinisial WAR (21) tak berkutik saat aparat kepolisian meringkusnya di Kecamatan Unter Iwes. Dugaannya, pemuda asal Bogor yang sudah menetap tiga tahun di Sumbawa ini memesan 500 gram ganja melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:  Pilgub Jawa Tengah Lancar, Pj Gubernur Nana Sudjana Pantau TPS di Surakarta

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa WAR bukan sekadar pengguna, melainkan juga pengedar aktif yang telah beroperasi dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami amankan Senin kemarin,” ujar AKP Tamrin, dikutip dari laman NTB Satu, Rabu (5/3/25).

Baca Juga:  Jembatan di Kesambi Ambles Terseret Banjir Sampah Bambu

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya.

Baca Juga:  Diduga Cemarkan Nama Baik Istri Wali Kota Salatiga, Ketua LSM PKP Jateng-DIY Dipolisikan

Taktik control delivery diterapkan. Begitu WAR datang untuk mengambil paket, petugas langsung meringkusnya. Tanpa bisa mengelak, mahasiswa semester 7 itu mengakui bahwa paket tersebut memang miliknya.

Baca Juga:  Proyek SPAM Margorejo Molor dan Minim Transparansi, Dana Hibah Rp315 Juta Dipertanyakan

Tak berhenti di situ, polisi langsung bergerak ke tempat kos WAR di wilayah Brang Bara. Dugaan semakin kuat! Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti yang mempertegas bahwa dirinya bukan hanya pemakai, tetapi juga pemain dalam peredaran ganja di Kabupaten Sumbawa.

“Pelaku merupakan pengedar aktif,” tegas AKP Tamrin.

Baca Juga:  Sindikat Curanmor Dibongkar: Polisi Tangkap Pelaku, Barang Bukti Disembunyikan di Kandang Sapi

Dari hasil interogasi awal, WAR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Tangerang. Kini, polisi tengah menelusuri lebih dalam jaringan pemasok yang berhubungan dengan tersangka.

“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Tamrin.

Baca Juga:  Patuhi Rambu dan Jangan Melanggar, Kini Satlantas Polres Salatiga Jaring Pelanggar Lalin Melalui Sistem ETLE

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkotika di wilayah mereka.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!