Mudik Lebaran 2025, Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Turun hingga 14%
JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Dalam kebijakan ini, pemerintah menanggung 6% dari total tarif pajak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara selama periode mudik Lebaran 2025. “PMK ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Dengan adanya PMK 18/2025, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya ditanggung pemerintah. Insentif ini diperkirakan dapat menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 13%-14%. “Bagi yang sudah terlanjur beli, mungkin tidak kena (diskon), tetapi tanggal 1 Maret masih bisa,” tambah Sri Mulyani.
Bagian dari Strategi Pengendalian Harga Tiket
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan layanan transportasi selama musim mudik Lebaran.
“Kami ingin memastikan adanya insentif penurunan harga tiket. Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan para pemangku kepentingan industri penerbangan, harga avtur di 37 bandara berhasil dikurangi, serta fuel surcharge juga ditekan,” kata AHY.
Selain insentif PPN, pemerintah juga menghadirkan berbagai program tambahan untuk mendukung kelancaran arus mudik. Salah satunya adalah program mudik gratis bagi 100.000 orang menggunakan bus, kereta api, dan kapal laut yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa menikmati perjalanan mudik yang lebih terjangkau dan nyaman, sekaligus mengurangi beban ekonomi selama periode Lebaran 2025.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan