Kabar Baik untuk Masyarakat, Pengurusan Paspor Kini Lebih Mudah Tak Perlu Membawa KTP dan KK
![]() |
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim meresmikan Immigration Lounge, unit layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Foto: Dok. Dirjen Imigrasi. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera mengintegrasikan Sistem Imigrasi dengan Sistem Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus membawa berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan rencana ini dalam keterangannya yang diunggah di akun Instagram resmi @kemenkumhamri pada hari Minggu (23/6).
“Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merencanakan akan mengintegrasikan Sistem Imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Silmy.
Dengan pengintegrasian sistem ini, pemohon paspor tidak perlu lagi repot-repot membawa KTP dan KK saat mengurus paspor.
“Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, pemohon paspor ke depannya tidak perlu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengurus paspor,” jelas Silmy lebih lanjut.
Manfaat Pengintegrasian Sistem Imigrasi dan Dukcapil
Pengintegrasian antara Sistem Imigrasi dan Dukcapil ini diharapkan akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:
1. Kemudahan dan Efisiensi: Masyarakat tidak perlu lagi membawa dan mengurus banyak dokumen fisik saat mengajukan permohonan paspor. Semua data yang diperlukan akan terintegrasi secara otomatis melalui sistem elektronik.
2. Pengurangan Waktu Proses: Dengan adanya integrasi data, proses verifikasi dan validasi identitas pemohon akan menjadi lebih cepat, sehingga waktu yang diperlukan untuk mengurus paspor akan berkurang.
3. Keamanan Data: Pengintegrasian sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat, karena data akan tersimpan secara terpusat dan terjamin keasliannya oleh dua instansi pemerintah.
Langkah Menuju Transformasi Digital
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital dan meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya teknologi, pemerintah berusaha untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi warganya.
Silmy Karim juga menyampaikan bahwa integrasi ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kami sedang dalam tahap akhir persiapan dan segera akan mengimplementasikan sistem ini agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya secepat mungkin,” tambahnya.
Harapan Masyarakat
Berbagai tanggapan positif muncul dari masyarakat setelah mendengar kabar ini. Banyak yang berharap bahwa langkah ini dapat segera terealisasi dan benar-benar memberikan kemudahan dalam proses pengurusan paspor. “Semoga ini bisa segera diterapkan, karena akan sangat membantu kami yang sering bepergian ke luar negeri,” ujar salah satu warganet di kolom komentar Instagram @kemenkumhamri.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan efisien, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan