HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kabar Gembira, Satlantas Polres Salatiga Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satlantas Polres Salatiga memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik yang masa berlakunya habis saat libur nasional Nyepi dan Lebaran 2025.

Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Darmin, melalui Baur SIM, Aiptu Joko Prasetyo SH, menyampaikan bahwa dispensasi ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa dalam rentang tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 8 April 2025.

Baca Juga:  Gempa 3,9 Magnitudo Guncang Kabupaten Bandung, Tidak Berpotensi Tsunami

“Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Joko kepada Harian7.com, Kamis (27/3/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pemilik SIM yang tidak memperpanjang dalam periode yang telah ditentukan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Baca Juga:  JARINGAN JUDI ONLINE INTERNASIONAL DIBONGKAR! BARESKRIM POLRI TANGKAP 9 PELAKU, OMZET RATUSAN MILIAR!

“Penerbitan SIM akan libur pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947,” tambahnya.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu, Polres Salatiga Gelar Patroli Cooling System Skala Besar

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak perlu mengurus SIM dengan mekanisme baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!