Kabar Gembira, Satlantas Polres Salatiga Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satlantas Polres Salatiga memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik yang masa berlakunya habis saat libur nasional Nyepi dan Lebaran 2025.
Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Darmin, melalui Baur SIM, Aiptu Joko Prasetyo SH, menyampaikan bahwa dispensasi ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa dalam rentang tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 8 April 2025.
“Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Joko kepada Harian7.com, Kamis (27/3/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pemilik SIM yang tidak memperpanjang dalam periode yang telah ditentukan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
“Penerbitan SIM akan libur pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak perlu mengurus SIM dengan mekanisme baru.
Tinggalkan Balasan