Sosialisasi PIPAS: Bersama Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
NTT | HARIAN7.COM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual pada anak, Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 di Aula SMA Negeri 4 Kota Kupang, Senin (13/01/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala LPKA yang menekankan pentingnya menghindari pergaulan bebas dan konsumsi minuman keras (miras).
“Kedua hal ini menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan seksual,” ujarnya.
Acara dimeriahkan dengan permainan interaktif seperti memindahkan bola dan pesan berantai, yang dipandu oleh Ketua PIPAS NTT, Desiana Maliki. “Permainan ini bertujuan membangun kesadaran akan pentingnya komunikasi erat antara orang tua dan anak,” jelasnya.
Pesan mendalam juga disampaikan melalui video singkat dari LPKA: “Sebaik-baiknya pembinaan di Lapas Anak, lebih berarti pelukan hangat orang tua dalam tumbuh kembang anak.”
Sosialisasi ditutup dengan pembagian hadiah bagi peserta games dan sesi foto bersama, meninggalkan kesan positif bagi siswa dan guru.(NY)
Tinggalkan Balasan