HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sosialisasi PIPAS: Bersama Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

NTT | HARIAN7.COM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual pada anak, Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 di Aula SMA Negeri 4 Kota Kupang, Senin (13/01/2024).

Baca Juga:  Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli Santri, Kini Ditahan Polisi

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala LPKA yang menekankan pentingnya menghindari pergaulan bebas dan konsumsi minuman keras (miras).

“Kedua hal ini menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga:  Pesta Miras di Pinggir Jalan,Empat Remaja Sempoyongan Dibekuk Tim Sparta

Acara dimeriahkan dengan permainan interaktif seperti memindahkan bola dan pesan berantai, yang dipandu oleh Ketua PIPAS NTT, Desiana Maliki. “Permainan ini bertujuan membangun kesadaran akan pentingnya komunikasi erat antara orang tua dan anak,” jelasnya.

Baca Juga:  Prabowo Sebut PDIP-Gerindra Kakak Adik, Puan Tersenyum: "Iya, Kakak Adik"

Pesan mendalam juga disampaikan melalui video singkat dari LPKA: “Sebaik-baiknya pembinaan di Lapas Anak, lebih berarti pelukan hangat orang tua dalam tumbuh kembang anak.”

Sosialisasi ditutup dengan pembagian hadiah bagi peserta games dan sesi foto bersama, meninggalkan kesan positif bagi siswa dan guru.(NY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!