HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sempat Viral, Jalan Klego di Bringin Ternyata Baru Delapan Bulan Statusnya Berubah Menjadi Jalan Desa, Begini Penjelasan Plt.Kades Rembes

UNGARAN|HARIAN7.COM -Aksi kerja bakti beberapa warga Dusun Klego RT 4 Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang memperbaiki jalan rusak di kampung mereka pada Minggu(12/1/2025) lalu, sempat viral di medsos tiktok.

Dalam tayangan di tiktok tersebut tertulis “Kesal mengeluhkan jalan rusak, warga Dusun Klego Desa Rembes swadaya memperbaiki jalan.”

Menanggapi kejadian tersebut, Plt. Kades Rembes, M. Soni Aribowo menjelaskan bahwa ruas jalan di RT. 04 Dusun Klego Desa Rembes yang menghubungkan Dusun Gunung Merak Desa Pakis, pada 15 September 2023, Pemdes Rembes bersamaan dengan 10 Pemdes di Kecamatan Bringin mengajukan permohonan perubahan status jalan poros desa/antara desa atau jalan Kabupaten menjadi jalan desa.

Baca Juga:  Plt. Kades Rembes Bantah Tudingan Jika Pemerintah Tidak Memperhatikan Pembangunan Dusun Klego
Plt. Kades Rembes, M Soni Aribowo, S.IP., M. SI

Adapun 10 Pemdes tersebut adalah Pemdes Rembes, Lebak, Pakis, Kalijambe, Sambirejo, Sendang, Banding, Tanjung, Tempuran dan Wiru. Masing – masing Pemdes mengajukan permohonan perubahan status atas jalan poros desa di wilayahnya.

Begitu juga Pemdes Rembes,
Dari kurang lebih 5 ruas jalan kabupaten yang terhubung dengan Desa Rembes yaitu Dusun Krajan Desa Rembes – Krandon Desa Kalijambe, Dusun Watu Gimbal Desa Rembes – Desa Kalikurmo, Dusun Kandangan Desa Rembes – Dusun/Desa Sambirejo, Dusun Klego Desa Rembes – Dusun Kroyo Desa Bringin, dan Dusun Klego Desa Rembes – Dusun Gunung Merak Desa Pakis.

Dari 5 ruas jalan kabupaten tersebut, yang di tarik ke desa hanya 3 ruas yakni:
Dusun kandangan Desa Rembes – Desa Sambirejo;
Dusun Klego Rembes – Dusun Krajan Kalijambe;
dan Dusun Klego Desa Rembes – Dusun Gunung Merak Desa Pakis.

Baca Juga:  Ditinggal Foto Copy , Mobil Inova dan Uang Rp30 Juta Raib Digondol Maling

Hal tersebut dipastikan dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Semarang Nomor :620/0264/2024; Tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten Semarang tertanggal 03 Juni 2024. Dimana dalam Kepbup Semarang tersebut sudah tidak tercatat lagi 3 ruas tersebut satu diantaranya ruas jalan Dusun Klego Rembes – Dusun Gunung Merak Desa Pakis sebagai aset daerah Pemkab Semarang.

Oleh karena itu, terhitung mulai 3 Juni 2024 pembangunan dan perawatan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemdes Rembes.

Baca Juga:  Diduga Konsleting Listrik, Dua Rumah Milik Warga Dadapayam Ludes Dilalap Api

“Dulunya jalan kabupaten mas , tahun 2023 pemdes mengajukan untuk diminta desa, dan baru tahun 2024 status menjadi jalan desa, ” ungkap Sony melalui aplikasi pesan watsApp, Minggu(19/1/2025) pagi.

Ditambahkan, untuk pembangunan ruas jalan desa di Dusun Tlogo pada tahun 2025 ini, Pemdes Rembes menganggarkan untuk merehabilitasi pembangunan jalan utama, yaitu Dusun Klego Desa Rembes – Krajan Kalijambe.

“Tahun ini ada untuk Dusun Klego memakai Dana Desa dengan dirabat beton. Tapi tidak di ruas yang itu (Klego – Gunung Merak Pakis), yang akan dibangun ruas jalan utama klego turunan sebelum masjid,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!