HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Korban Penipuan Umrah PT HMS Bertambah, Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar

DIY | HARIAN7.COM – Posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS) yang didirikan Polda DIY kembali menerima laporan baru. Hingga Sabtu (25/1/2025), tercatat sebanyak 112 korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.

Baca Juga:  Geger!! Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Bunuh Warga Sukabumi Pakai Racun

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, menjelaskan bahwa pada Jumat (24/1), posko menerima lima aduan tambahan via WhatsApp, mencakup 29 korban dengan total kerugian Rp 1,051 miliar.

Baca Juga:  Bentor Tersambar Kereta di Surabaya: Tiga Korban Meninggal di Tempat, Ini Jelasnya 

“Rinciannya, satu aduan dari Depok Sleman dengan delapan korban dan kerugian Rp 316 juta. Mereka dijanjikan berangkat umrah pada 31 Desember 2024,” ungkap Verena.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 9.320 Lobster

Aduan lainnya berasal dari Kulon Progo (dua korban, kerugian Rp 300 juta), Kota Depok, Jawa Barat (lima korban, kerugian Rp 180 juta), dan Jakarta (tiga korban, kerugian Rp 95 juta).

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus 33 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Verena mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait aset tersangka untuk melapor ke hotline WhatsApp Posko Aduan di nomor 085891486496 atau 0895352060598. Posko juga menerima laporan langsung di Kantor Ditreskrimum Polda DIY, pukul 09.00-17.00 WIB.

Baca Juga:  GARUDA ASIA TUMBANG! Dibantai Korea Utara 6-0, Mimpi ke Semifinal Piala Asia U-17 Kandas

Sebelumnya, Polda DIY telah menangkap Indri Dapsari (46), pemilik biro umrah PT HMS. Ia dituduh menipu puluhan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 14 miliar. Kasus ini terus berkembang seiring bertambahnya laporan dari para korban.(Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!