HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Korban Penipuan Umrah PT HMS Bertambah, Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar

DIY | HARIAN7.COM – Posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS) yang didirikan Polda DIY kembali menerima laporan baru. Hingga Sabtu (25/1/2025), tercatat sebanyak 112 korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.

Baca Juga:  Polda Jateng Berhasil Mengungkap 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Semarang

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, menjelaskan bahwa pada Jumat (24/1), posko menerima lima aduan tambahan via WhatsApp, mencakup 29 korban dengan total kerugian Rp 1,051 miliar.

Baca Juga:  Uang Kredit Disulap Jadi Tanah, Sritex Diduga Rugikan Negara Rp 692 Miliar

“Rinciannya, satu aduan dari Depok Sleman dengan delapan korban dan kerugian Rp 316 juta. Mereka dijanjikan berangkat umrah pada 31 Desember 2024,” ungkap Verena.

Baca Juga:  Polres Salatiga Gerak Cepat Bubarkan Balap Liar di Jalan Sukarno Hatta

Aduan lainnya berasal dari Kulon Progo (dua korban, kerugian Rp 300 juta), Kota Depok, Jawa Barat (lima korban, kerugian Rp 180 juta), dan Jakarta (tiga korban, kerugian Rp 95 juta).

Baca Juga:  Salatiga Memanas: DPRD Ajukan Hak Interpelasi, Wali Kota Robby Bongkar Alasan Kebijakan Kontroversial

Verena mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait aset tersangka untuk melapor ke hotline WhatsApp Posko Aduan di nomor 085891486496 atau 0895352060598. Posko juga menerima laporan langsung di Kantor Ditreskrimum Polda DIY, pukul 09.00-17.00 WIB.

Baca Juga:  Bupati Nganjuk Terkena OTT KPK Terkait Jual Beli Jabatan

Sebelumnya, Polda DIY telah menangkap Indri Dapsari (46), pemilik biro umrah PT HMS. Ia dituduh menipu puluhan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 14 miliar. Kasus ini terus berkembang seiring bertambahnya laporan dari para korban.(Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!