HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tim Jatanras Polres Tanjung Perak Berhasil Tangkap Pelaku Curi Mobil Pick-Up dalam Waktu Kilat Kurang Dari 24 Jam

Laporan: Ninis Indrawati

TANJUNGPERAK | HARIAN7.COM – Gerak cepat Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil pick-up di kawasan Tanjung Batu, Surabaya, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, M.F (32), warga Semampir, Surabaya, kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Cornelis Tanasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Selasa (24/12/2024), mengungkapkan bahwa M.F telah memanfaatkan situasi sepi untuk mencuri mobil milik LAW (33), seorang warga yang bekerja di ekspedisi Ramadhan Trans.

Baca Juga:  Hadiri Penyaluran Bansos Tunai Tahun 2020 di Banyubiru, Kemensos: Sebesar Rp354 Miliar BST Tahap VII Telah Disalurkan di Jawa Tengah

“Pelaku sering berada di sekitar lokasi, sehingga mengetahui kondisi dan waktu aktivitas di sana. Saat suasana lengang, pelaku mengambil kunci mobil dan STNK yang diletakkan korban di meja kerja,” jelas Iptu Suroto.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB. Mobil pick-up berwarna abu-abu metalik yang baru dibeli korban langsung dibawa kabur oleh pelaku. Korban yang menyadari kejadian tersebut segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga:  Kalah di Pemilihan LPM, Tatang Curhat di Tiktok

Menerima laporan, Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Mustofah langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, menganalisa rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi. Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku melalui pakaian dan barang yang dikenakan saat beraksi, termasuk kaos putih dan sandal.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan keberadaan pelaku di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya. Saat ditangkap, pelaku masih memiliki barang bukti yang berkaitan dengan pencurian tersebut,” ungkap Iptu Suroto.

Baca Juga:  Tidak Kuat Menanjak, Bus PO Arisa Hantam Toyota Avanza

Polisi berhasil  mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Foto kopi STNK dan surat keterangan mobil pick-up korban.

Kaos putih dan sandal yang digunakan saat pencurian.

Ponsel hasil kejahatan serta bukti transfer yang diduga terkait aksi tersebut.

Baca Juga:  Sinergitas Harmonis Tanpa Batas: Kejutan Ulang Tahun Dandim 0714/Salatiga dari Kapolres Salatiga

M.F kini mendekam di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau kejadian serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan tindak kejahatan apapun yang terjadi. Jangan lengah terhadap barang berharga, terutama di lokasi rawan,” tegas Iptu Suroto.

Baca Juga:  Door To Door, Relawan Izzatul Islam Salurkan 400 Kg Beras Zakat Fitrah ke Warga Getasan dan Salatiga

Keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tempat umum.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat agar tidak lengah dalam menjaga barang-barang berharga,” tutup Iptu Suroto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!