HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nasib Seorang Pelakor! Ia Dibunuh dan Dimutilasi Oleh Kekasih Gelapnya

Laporan: Yuanta

JAKARTA | HARIAN7.COM – Fauzan Fahmi (43) melakukan tindakan keji dan tega membunuh dan memutilasi selingkuhannya, Sinta Handiyana (40). Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Potongan tubuh korban ditemukan terpisah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Breaking News: Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus Bergulir, Hari Ini JPU Kejari Ambarawa Hadirkan Tiga Saksi

Aksi pembunuhan ini dipicu oleh kemarahan Fauzan setelah Sinta menghina ibu dan istrinya dengan sebutan yang sangat merendahkan.

Baca Juga:  Konsumsi Pertamax Melonjak 77 Persen Saat Arus Balik, Pertamina Raup Manfaat dari Loyalitas Pasar

“Pelaku mencekik sampai muka korban membiru dan tidak bergerak lagi,” ujar Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Baca Juga:  Dispangtan Salatiga Atasi Wabah PMK, 13 Sapi Sembuh, Vaksinasi Dimulai Kamis

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Fauzan melakukan tindakan mengerikan dengan mengambil pisau dan memutilasi tubuh Sinta.

“Tersangka melakukan hal itu selama dalam waktu kurang lebih dua menit,” lanjut Wira.

Baca Juga:  Rakornas KNGI di Kebumen Usulkan Revisi Perpres dan Penguatan Pengelolaan Geopark

Kengerian belum berhenti di situ. Untuk menghilangkan jejak, Fauzan merusak identitas Sinta dengan memotong kulit telunjuk dan jempolnya. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan karung sebelum dibuang ke beberapa lokasi.

Baca Juga:  Kurun Waktu 6 Hari, Densus 88 Berhasil Menangkap 53 Terduga Teroris

Polisi menemukan jasad Sinta dalam kondisi terpisah. Bagian tubuh korban ditemukan di dalam karung dengan tangan terikat di Kolam

Proyek Pekerjaan Pembangunan Pantai di Pesisir Teluk Jakarta, sementara kepala korban ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi tubuh.

Baca Juga:  Pekan Olahraga Guru SIT Resmi Dibuka, Ajang Persaudaraan dan Semangat Olahraga

Fauzan kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam hukuman pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:  Indahnya Kebersamaan di Bulan Suci: Kapolres Salatiga Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Santuni Anak Yatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!