HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nasib Seorang Pelakor! Ia Dibunuh dan Dimutilasi Oleh Kekasih Gelapnya

Laporan: Yuanta

JAKARTA | HARIAN7.COM – Fauzan Fahmi (43) melakukan tindakan keji dan tega membunuh dan memutilasi selingkuhannya, Sinta Handiyana (40). Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Potongan tubuh korban ditemukan terpisah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Makan Bergizi, Masa Depan Cerah: Presiden Prabowo Dorong Generasi Sehat dan Cerdas

Aksi pembunuhan ini dipicu oleh kemarahan Fauzan setelah Sinta menghina ibu dan istrinya dengan sebutan yang sangat merendahkan.

Baca Juga:  HOROR DI RUMAH SAKIT! Dokter PPDS RSHS Tega Perkosa 3 Korban, Dua di Antaranya Pasien

“Pelaku mencekik sampai muka korban membiru dan tidak bergerak lagi,” ujar Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Kepulauan Nias, Warga Rasakan Getaran Hingga Skala III

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Fauzan melakukan tindakan mengerikan dengan mengambil pisau dan memutilasi tubuh Sinta.

“Tersangka melakukan hal itu selama dalam waktu kurang lebih dua menit,” lanjut Wira.

Baca Juga:  Ribuan Warga Tumpah Ruah di Kirab Seni dan Budaya Mangunsari, Reog dan Gunungan Hasil Bumi Jadi Sorotan

Kengerian belum berhenti di situ. Untuk menghilangkan jejak, Fauzan merusak identitas Sinta dengan memotong kulit telunjuk dan jempolnya. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan karung sebelum dibuang ke beberapa lokasi.

Baca Juga:  Pelaku Pembobol Kantor Keuangan Desa Jimbaran Akhirnya Dibekuk Polisi, Uang Tunai Rp 245 Juta Turut Diamankan

Polisi menemukan jasad Sinta dalam kondisi terpisah. Bagian tubuh korban ditemukan di dalam karung dengan tangan terikat di Kolam

Proyek Pekerjaan Pembangunan Pantai di Pesisir Teluk Jakarta, sementara kepala korban ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi tubuh.

Baca Juga:  Semarak Kampanye Terakhir Sinoeng-Budi: Dari Meriah di Kridanggo hingga Hangat di Bulu Tegalrejo

Fauzan kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam hukuman pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:  Meski Situasi Politik Memanas, PDIP Tegaskan Hubungan Megawati dan Prabowo Tetap Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!