HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nasib Seorang Pelakor! Ia Dibunuh dan Dimutilasi Oleh Kekasih Gelapnya

Laporan: Yuanta

JAKARTA | HARIAN7.COM – Fauzan Fahmi (43) melakukan tindakan keji dan tega membunuh dan memutilasi selingkuhannya, Sinta Handiyana (40). Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Potongan tubuh korban ditemukan terpisah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Anak Didiknya, Oknum Guru SD di Kendal Ditangkap Polisi

Aksi pembunuhan ini dipicu oleh kemarahan Fauzan setelah Sinta menghina ibu dan istrinya dengan sebutan yang sangat merendahkan.

Baca Juga:  IHSG Melemah 0,95%, Sektor Konsumsi dan Bahan Baku Tertekan

“Pelaku mencekik sampai muka korban membiru dan tidak bergerak lagi,” ujar Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Baca Juga:  Catut Nama Kades, Penipu Beraksi Lewat WhatsApp, Apes Ketua E-Warong Jadi Korbanya, Uang Jutaan Rupiah Raib

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Fauzan melakukan tindakan mengerikan dengan mengambil pisau dan memutilasi tubuh Sinta.

“Tersangka melakukan hal itu selama dalam waktu kurang lebih dua menit,” lanjut Wira.

Baca Juga:  Doa dari Tanah Suci untuk Pilkada Serentak 2024, Menang: Gunakan Hak Pilih Demi Demokrasi Indah

Kengerian belum berhenti di situ. Untuk menghilangkan jejak, Fauzan merusak identitas Sinta dengan memotong kulit telunjuk dan jempolnya. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan karung sebelum dibuang ke beberapa lokasi.

Baca Juga:  Kejutan Ambyar Mak Byar: Meet and Greet Seru di NSC Salatiga

Polisi menemukan jasad Sinta dalam kondisi terpisah. Bagian tubuh korban ditemukan di dalam karung dengan tangan terikat di Kolam

Proyek Pekerjaan Pembangunan Pantai di Pesisir Teluk Jakarta, sementara kepala korban ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi tubuh.

Baca Juga:  Kapolri Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Prediksi Puncak Arus Mudik Malam Ini

Fauzan kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam hukuman pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:  NAHAS! Pemuda Tewas Dikeroyok Oknum TNI dan Warga Sipil di Serang — Nyawa Melayang Akibat Salah Paham di Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!