HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nasib Seorang Pelakor! Ia Dibunuh dan Dimutilasi Oleh Kekasih Gelapnya

Laporan: Yuanta

JAKARTA | HARIAN7.COM – Fauzan Fahmi (43) melakukan tindakan keji dan tega membunuh dan memutilasi selingkuhannya, Sinta Handiyana (40). Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Potongan tubuh korban ditemukan terpisah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Wuling Hongguang EREV: MPV Hybrid Bergaya, Jarak Tempuh Tembus 1.000 Km

Aksi pembunuhan ini dipicu oleh kemarahan Fauzan setelah Sinta menghina ibu dan istrinya dengan sebutan yang sangat merendahkan.

Baca Juga:  Timwas Haji DPR RI Usul Embarkasi Dipegang Satu Syarikah: Layanan Lebih Fokus, Kompetisi Lebih Sehat

“Pelaku mencekik sampai muka korban membiru dan tidak bergerak lagi,” ujar Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Baca Juga:  LP3H Universitas Asahan Bagikan 601 Sertifikat Halal Pelaku UKM Kec. Tuntang

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Fauzan melakukan tindakan mengerikan dengan mengambil pisau dan memutilasi tubuh Sinta.

“Tersangka melakukan hal itu selama dalam waktu kurang lebih dua menit,” lanjut Wira.

Baca Juga:  Api Mengamuk di Kilang Dumai, Tim Darurat Bergerak Cepat

Kengerian belum berhenti di situ. Untuk menghilangkan jejak, Fauzan merusak identitas Sinta dengan memotong kulit telunjuk dan jempolnya. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan karung sebelum dibuang ke beberapa lokasi.

Baca Juga:  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Muh Haris: “Kalau Gizi Anak Kuat, Generasi Kita Tangguh”

Polisi menemukan jasad Sinta dalam kondisi terpisah. Bagian tubuh korban ditemukan di dalam karung dengan tangan terikat di Kolam

Proyek Pekerjaan Pembangunan Pantai di Pesisir Teluk Jakarta, sementara kepala korban ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi tubuh.

Baca Juga:  Kapolres Kudus Tinjau Banjir dan Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak

Fauzan kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam hukuman pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:  Peredaran Uang Palsu di Gempol Terungkap, Polisi Bongkar Jaringan Hingga Subang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!