HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Ingatkan Artis Jadi Pejabat Negara Agar Hati-Hati Terima Endorsement, Bisa Masuk Gratifikasi

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para artis atau publik figur yang kini menduduki jabatan sebagai pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorsement. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa endorsement dapat berpotensi menjadi tindak pidana gratifikasi.

Baca Juga:  Pusbakum UIN Salatiga Gebrak Temanggung: Lawan Bullying dan Kenakalan Remaja di Sekolah

“Tolong untuk teman-teman yang baru bergabung sebagai penyelenggara negara, untuk berhati-hati dalam menerima pemasukan yang berisiko menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi,” ujar Tessa kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, (15/11/2024).

Baca Juga:  Damkar Salatiga Tangkap Ular Sanca di Perum Graha Veteran, Warga Lega

Tessa juga mengimbau agar jika terdapat endorsement yang tidak bisa ditolak atau sudah terlanjur diterima, para pejabat tersebut segera melaporkannya kepada KPK. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku bagi para pejabat yang berasal dari kalangan artis, terutama mengenai pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi.

Baca Juga:  KPK Rilis Program Desa Antikorupsi 2023, 22 Desa Jadi Percontohan di Seluruh Indonesia

“Artis yang menjadi pejabat harus memahami kewajiban mereka, termasuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima, seperti endorsement, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Tessa.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!