HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Duh! Mantan Kades Didakwa Selewengkan Dana Desa Untuk Sawer LC

SUMSEL | HARIAN7.COM – Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menghadapi dakwaan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2022.

Baca Juga:  Menteri Nusron Wahid: Tanah Harus Berfungsi Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam sidang yang digelar Kamis (7/11/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, M Assarofi, membacakan dakwaan yang menyebut Syamsul memakai anggaran untuk membeli minuman alkohol, menyawer Lady Companion (LC) di karaoke, serta kepentingan pribadi lainnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo dan Presiden Macron Luncurkan Kemitraan Strategis Budaya Indonesia–Prancis di Candi Borobudur


JPU mengungkapkan bahwa dari total Rp599 juta yang ditarik dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun 2022, hanya Rp216 juta yang terealisasi sesuai laporan. Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp383 juta.

Baca Juga:  Dorong Pelestarian Budaya, 371 Kelompok Kesenian di Kabupaten Semarang Terima Dana Hibah Rp2,8 Miliar

Selain dana untuk karaoke dan minuman alkohol, Syamsul juga diduga menggunakan anggaran sebesar Rp300 juta untuk membagikan uang dalam amplop kepada warga menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022. Hal ini diduga dilakukan demi mendukung pencalonan dirinya.

Baca Juga:  Pemerintah Bantul Salurkan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik, Dorong Penguatan Demokrasi Lokal

Atas tindakannya, Syamsul dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, tim JPU meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!