Laporan: Shodiq

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Nasib anggota DPRD Temanggung berinisial NR berubah dalam hitungan hari. Setelah sempat mendekam di tahanan akibat kasus penganiayaan terhadap teman wanitanya, ia kini menghirup udara bebas. Namun, kebebasan itu tak serta-merta menyelamatkan karier politiknya.

Kasus yang menyeret NR bermula dari cekcok di sebuah tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 11 April 2026. Pertengkaran tersebut berujung dugaan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka dan melaporkannya ke polisi.

Hasil penyelidikan membawa polisi menetapkan NR sebagai tersangka. Bahkan, politikus tersebut sempat ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang.

“Sudah menjadi tersangka. Sekarang sudah dalam status sebagai tahanan, sudah ditahan (sejak) 13 Mei,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

Namun, proses hukum itu tidak berlanjut hingga persidangan. Kedua belah pihak memilih menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Sudah ada kesepakatan RJ, 22 Mei lalu, lanjut bermohon RJ ke polres,” ujar Bodia, Sabtu (6/6/2026).

Menurut dia, proses perdamaian dilakukan melalui mediasi yang menghasilkan surat kesepakatan bersama dan surat pernyataan dari kedua pihak.

“Mediasi kedua pihak, setelah ada kesepakatan dituangkan ke dalam surat kesepakatan bersama dan surat pernyataan. Lalu permohonan MKR (mekanisme keadilan restoratif) ke Polres,” imbuhnya.

Seluruh tahapan administrasi restorative justice kemudian diselesaikan, termasuk terbitnya penetapan penghentian penyidikan. Setelah itu, NR resmi keluar dari tahanan pada Jumat (5/6/2026) malam.

“(Surat dari Pengadilan Negeri terkait penetapan henti sidik sudah turun dan semua proses administrasi RJ sudah selesai) kemarin,” ungkap Bodia.

“(NR) Sudah dikeluarkan tahanan per tadi malam,” tambahnya.

Meski persoalan pidananya berakhir damai, dampak politik yang ditinggalkan ternyata belum selesai. Proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap NR di DPRD Temanggung tetap berjalan.

Sekretaris DPRD Temanggung, Saltiyono Atmaji, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ tidak memengaruhi proses PAW karena NR telah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kita bedakan, itu urusan Mas NR dengan tindakannya. Terus yang PAW (jalan terus) kan dia sudah mengundurkan diri. Ya sudah kita proses terus, tidak ada halangan apapun,” kata Saltiyono.

Ia menjelaskan, surat pemberhentian NR dan persetujuan PAW dari Gubernur Jawa Tengah juga sudah diterima DPRD Temanggung. Saat ini, lembaga legislatif tinggal menunggu jadwal rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan waktu pelantikan pengganti.

“Sudah, sudah turun (surat pemberhentian NR dan PAW-nya). Pelantikan (PAW) nanti itu kita menunggu rapat Bamus atau Badan Musyawarah, kan,” ujarnya.

Dengan demikian, kasus penganiayaan yang sempat membuat NR mendekam di balik jeruji memang berakhir damai. Namun, kursi legislatif yang selama ini didudukinya dipastikan tetap lepas dan segera diisi oleh pengganti melalui mekanisme PAW.