Selama Dua Hari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Dalam rangka menjaga ketertiban selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kota Salatiga bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan. Dalam satu hari penertiban, tim gabungan berhasil mencopot sebanyak 2.384 APK yang melanggar.
Ketua Bawaslu Salatiga, Dayusman Junus, menjelaskan bahwa APK yang ditertibkan telah terdata sebelumnya sebagai pelanggaran aturan. Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah pemasangan APK di pohon, penempelan pada tiang listrik, serta pemasangan di lokasi yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga.
“Kami melakukan penertiban bekerja sama dengan OPD terkait, kepolisian, TNI, dan panwascam,” ujar Dayusman pada Rabu (23/10/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa penertiban dilakukan di sejumlah jalan utama seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman serta di sekitar fasilitas umum, termasuk sekolah, yang memiliki jarak minimal 50 meter dari lokasi pemasangan APK.
Penertiban APK dilakukan dalam dua hari, yaitu pada Selasa dan Rabu (22-23/10/2024), dengan hasil signifikan. Pada hari pertama, sebanyak 2.384 APK berhasil diamankan dari berbagai wilayah, yakni Kecamatan Sidomukti (699 unit), Kelurahan Sidorejo (563 unit), Kecamatan Tingkir (461 unit), dan Kecamatan Argomulyo (661 unit).
Seluruh APK yang ditertibkan disimpan di Gudang Bawaslu Salatiga. Tim sukses pasangan calon yang ingin mengambil kembali APK tersebut dan memasangnya di lokasi yang diizinkan, diwajibkan mengajukan surat resmi kepada Bawaslu dengan pernyataan akan memasang sesuai ketentuan.
Tinggalkan Balasan