HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Presiden Jokowi Resmi Membubarkan BUMN PT PANN, Ini Alasannya

JAKARTA | HARIAN7.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang ditetapkan dan berlaku pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan pasal 2 PP tersebut, likuidasi PT PANN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang BUMN, Perseroan Terbatas, Kepailitan, serta peraturan lainnya. Proses likuidasi ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu lima tahun, dengan batas waktu maksimal hingga 17 Oktober 2029, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3.

Setelah likuidasi selesai, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi PT PANN akan disetorkan ke kas negara, sesuai dengan pasal 4 PP tersebut.

Sejarah dan Faktor Kebangkrutan PT PANN

PT PANN didirikan pada tahun 1974 melalui PP No. 18 Tahun 1974 dengan tujuan mengembangkan armada niaga nasional. Tugas utama PT PANN adalah pengadaan kapal niaga, alat apung, serta alat penunjang lainnya. PT PANN juga bertanggung jawab melakukan pengadaan kapal melalui pembelian dan pemesanan kapal baru, yang kemudian disewakan atau dijual kepada perusahaan pelayaran nasional.

Namun, berbagai masalah finansial mulai menjerat perusahaan ini sejak 1990-an. Pada 1991, PT PANN terlibat dalam dua proyek besar yang merugikan: Subordinate Loan Agreement Kapal Ikan dan pengadaan 10 unit pesawat Boeing 737-200 eks Lufthansa. Kedua proyek tersebut berakhir dengan kegagalan, terutama karena perusahaan penerbangan yang menyewa pesawat tidak mampu membayar biaya sewa.

Di sisi lain, proyek pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia juga tidak berjalan sesuai rencana. Hanya 14 unit kapal yang berhasil dibangun, namun biaya yang dikeluarkan PT PANN sebesar Rp 120 miliar tidak dapat diserap pasar.

Akibat kegagalan kedua proyek tersebut, PT PANN menderita kerugian besar, dengan ekuitas negatif yang berlarut-larut. Pendapatan dari bisnis inti pembiayaan kapal niaga tidak mampu menutupi kerugian yang dialami, hingga akhirnya perusahaan ini dilikuidasi.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!