Modus Berpura-pura Sholat, Pencuri Kotak Amal di Masjid Surabaya Ditangkap Polisi
Laporan: Ninis
SURABAYA | HARIAN7.COM – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, berhasil digagalkan. Pelaku bernama Yohanes Latu Perisa (34) ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sawahan pada Selasa (21/10/2024). Yohanes mencoba melakukan aksinya dengan berpura-pura sholat di masjid sebelum mencuri uang dari kotak amal.
Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos de F Ximenes, S.H., S.I.K., menjelaskan modus operandi pelaku yang sangat cerdik dalam mengelabui pengurus masjid. Yohanes menggunakan obeng merah untuk mencongkel kotak amal dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 643.000. Namun, aksinya tercium oleh salah satu pengurus masjid, Fajar Anugrah, yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
“Pelaku pura-pura melaksanakan ibadah, namun tujuannya sebenarnya adalah mencuri uang dari kotak amal. Untungnya, salah satu pengurus masjid segera menyadari hal ini dan melapor,” ujar Kompol Domingos.
Setelah dipergoki, Yohanes berusaha kabur, namun dengan sigap polisi yang mendapatkan laporan dari warga segera menangkapnya. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tiga kotak amal yang telah dibuka, satu tas selempang hitam, obeng merah yang digunakan untuk mencongkel, dan uang tunai hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi ini dan kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di tempat lain,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, Yohanes dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat tanggap melaporkan tindakan mencurigakan ini. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama warga yang membantu penangkapan pelaku. Kami harap warga tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkas Kapolsek.
Tinggalkan Balasan