HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK dan MA Prihatin atas Kasus Dugaan Suap Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejagung pada Rabu (23/10).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Tessa menegaskan bahwa masih adanya upaya suap dan intervensi di lembaga peradilan mencerminkan tantangan besar dalam menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

“Tentunya harapannya, apa yang diduga dapat dibuktikan, dan ini menjadi bentuk keprihatinan bahwa masih ada intervensi dari para koruptor dalam lembaga kehakiman,” ujar Tessa pada Kamis (24/10).

Lebih lanjut, Tessa berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, MA sebagai lembaga yang menaungi para hakim harus melakukan evaluasi terkait integritas serta kesejahteraan hakim untuk meminimalisasi peluang perilaku koruptif.

“Harapan kami, kenaikan gaji hakim setidaknya dapat meminimalisasi upaya korupsi, walaupun mungkin tidak bisa menghilangkan perilaku tersebut sepenuhnya,” tambah Tessa.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, juga mengungkapkan kekecewaannya atas penangkapan tiga hakim ini. Ia menyebut bahwa tindakan para hakim tersebut mencederai rasa syukur dari para hakim di seluruh Indonesia yang baru saja menerima kenaikan gaji.

“MA merasa kecewa dan prihatin karena kejadian ini mencoreng citra lembaga peradilan, terutama di saat para hakim baru mendapatkan penyesuaian gaji,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10).

Kasus vonis bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024 sempat menjadi sorotan publik. Komisi Yudisial (KY) kemudian menemukan adanya pelanggaran etik oleh ketiga hakim tersebut, dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian.

Sehari setelah vonis kasasi MA yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menghukumnya 5 tahun penjara, Kejagung menangkap ketiga hakim tersebut. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar dari pengacara Ronald Tannur. Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah para tersangka.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya maupun ketiga hakim terkait dugaan suap ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!