HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

11 WNA Diamankan di Pemalang, Diduga Langgar Ketertiban Umum

PEMALANG | HARIAN7.COM – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, melalui jajaran Keimigrasian. Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, mengungkapkan bahwa dari 11 WNA tersebut, 8 di antaranya adalah warga negara China yang diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Tiga Perwira Baru Resmi Jabat Pos Strategis di Polres Salatiga, Kapolres: “Jaga Ritme Dinamis Kota Sejuk Ini”

Menurut Is Edy, para WNA ini berpotensi mengganggu ketertiban umum, dan jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi berupa deportasi. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi “JAGRATARA” Tahap III, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah.

Operasi dilakukan serentak di 46 titik di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah, termasuk Pemalang, Semarang, Tegal, dan Pekalongan, dengan total 245 WNA diawasi. Is Edy juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan WNA yang diduga melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Beberapa kasus pelanggaran yang diungkapkan melibatkan WNA yang tidak membayar upah pekerja lokal dan melakukan ancaman kepada warga sekitar. Pemerintah berharap langkah ini bisa menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.(NYD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!