Skandal Tanah Bengkok, Kasus Kletekan Kini di Bawah Sorotan Kejari Ngawi
Laporan: Budi Santoso
Edisi Investigasi
NGAWI | HARIAN7.COM – Suasana di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tengah memanas dengan kabar pemeriksaan sejumlah desa oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Salah satu desa yang menjadi sorotan adalah Desa Kletekan, Kecamatan Jogorogo. Informasi ini menyebar luas dan menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Pada hari Kamis (26/9/2024), Harian7.com melakukan investigasi langsung ke kantor Desa Kletekan untuk mendapatkan kepastian terkait informasi tersebut. Tim disambut oleh dua Kepala Dusun, yaitu Suyatman, Kepala Dusun Kleleng, dan Udin Wahyono, Kepala Dusun Pocol. Saat dikonfirmasi, keduanya membenarkan kabar adanya pemeriksaan dari pihak Kejaksaan.
“Iya benar, mas. Memang ada pemeriksaan kemarin. Pak Kades dan Pak Sekdes yang diperiksa,” ujar Suyatman, yang langsung diamini oleh Udin Wahyono.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang detail pemeriksaan, khususnya terkait penjualan tanah adat atau tanah bengkok yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa, Udin Wahyono tampak bingung menjawab.
“Itu sudah selesai kok, hanya terkait tanah bengkoknya Pak Lurah,” tambahnya.
Namun, saat ditanya apakah penjualan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 dan aturan terkait tanah bengkok, Udin Wahyono tampak kebingungan.
“Saya kurang tahu detailnya. Sebaiknya tanyakan langsung kepada Pak Yatman atau Pak Lurah. Yang saya tahu, Pak Lurah bilang sudah selesai,” kilahnya.
Udin kemudian menyarankan harian7.com untuk langsung menemui Kepala Desa Kletekan, Yasin Nurhadi, yang kebetulan sedang sakit di rumahnya.
Sesampainya di kediaman Yasin Nurhadi, tim media mendapati bahwa Kepala Desa sedang beristirahat. “Pak Lurah lagi tidur, tadi sempat ngobrol sebentar, tapi beliau bilang ngantuk dan langsung tidur,” ungkap salah satu tamu yang juga berada di rumah tersebut.
Keesokan harinya, pada Jumat (27/9/2024), harian7.com kembali mendatangi kantor Desa Kletekan dan berhasil menemui Sekretaris Desa, Rahmat Budi Satrio. Rahmat mengakui bahwa dirinya telah diperiksa oleh Kejaksaan pada tanggal 10 September 2024.
“Benar, saya sudah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penjualan tanah eks bengkok atau tanah kas desa. Saya diminta kembali lagi minggu berikutnya, tepatnya hari Selasa,” ungkap Rahmat.
Ia menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Sekretaris Desa selama tiga tahun, dan kasus ini terjadi sebelum ia dilantik. “Saya hanya meneruskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada surat sewa tanah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya kasus ini. “Wah, saya malah belum tahu,” ujarnya singkat sebelum melanjutkan aktivitasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh harian7.com, tanah eks bengkok yang dipermasalahkan memiliki luas hampir 12 hektar. Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama dari aparat penegak hukum.
Budiono, seorang pengamat dari media Analis Jatim ID, menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal kasus ini.
“Kami siap mengawal jika ada pelanggaran yang tidak sesuai prosedur dan sudah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Budiono.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik terkait pengelolaan tanah bengkok di berbagai desa, yang sering kali menjadi celah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.(*)
Tinggalkan Balasan