Gercep! Dalam Dua Hari, Sat Reskrim Polres Blitar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Yang Meresahkan
Laporan: Ninis
BLITAR | HARIAN7.COM – Polres Blitar kembali menunjukkan ketangguhan dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hanya dua hari setelah menerima laporan.
Tersangka yang ditangkap adalah MFM (28), seorang sopir, dan FS (20), karyawan di tempat pencucian mobil. Keduanya melakukan aksi pencurian di tempat kerja FS, membawa kabur satu unit Galaxy Tab A9, handphone Poco, dan uang tunai Rp150.000.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, MFM ditangkap di Surabaya, sementara FS di Blitar. Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, memuji kecepatan tim Sat Reskrim dan berharap penangkapan ini memberikan efek jera. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain. Polres Blitar juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya kejahatan.(*)
Tinggalkan Balasan