BOYOLALI | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus perjudian togel di Desa Klari, Kecamatan Karanggede, Boyolali. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (20/8/2024).
Kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian togel di lingkungan mereka. Merespons cepat laporan tersebut, Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan penangkapan pada pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Dukuh Sambi, Desa Klari, tempat perjudian berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan berinisial DR (51), SN (71), dan JN (42). Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai Rp 74.000, dua buku rekapan togel, sebuah ponsel merk Redmi, dan bolpoin yang digunakan para tersangka.
“Penangkapan ini merupakan respons cepat dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan maraknya perjudian di lingkungan mereka. Kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian,” tegas Iptu Joko.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, Polres Boyolali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.
“Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana serupa diharapkan untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Kami akan terus memerangi perjudian dan menjaga keamanan wilayah Boyolali,” tambah Iptu Joko.
Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap penindakan serupa terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(Tin)