HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Trik Licik Dibalik Nobar Piala Asia U-23, Pria Ini Gondol NMax, Akhirnya Begini

Laporan: Ninis

SURABAYA | HARIAN7. COM– Polsek Genteng berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi saat acara nonton bareng (nobar) semifinal Piala Asia U-23 antara Indonesia dan Uzbekistan di Grahadi Surabaya pada Senin, 29 April 2024.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, korban berinisial DN (25) kehilangan sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi AE 2560 QC berwarna hitam yang diparkir di depan SDN 1 Kaliasin, Jalan Gubernur Suryo No. 26, Surabaya. Sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan kunci setir dan tidak ada karcis dari juru parkir.

Baca Juga:  Polres Sragen Gerebek Ribuan Petasan dan Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat Candi 2025

“Setelah selesai menonton pertandingan sekitar pukul 23.15 WIB, DN mendapati motornya telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 25 juta. DN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng,” kata Kapolsek, Senin (1/7/2024).

Baca Juga:  Penyelundupan Sabu 11 Kg Terungkap, Polisi Kembangkan Kasus dan Kejar Jaringan di Atasnya

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Harsya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial MN(36) ditangkap di rumahnya di Jalan Kemlaten, Surabaya,” terang Kapolsek.

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui bahwa dia mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga ke Jalan Panglima Sudirman, lalu memesan ojek online untuk membantunya mendorong motor hingga ke Jalan Raya Mastrip Karang Pilang.

Baca Juga:  Kabur ke Surabaya, Pelaku Penggelapan Diamankan Polsek Padamara

“Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di Madura seharga Rp 7,5 juta dan uangnya digunakan untuk berjudi online,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!