HEADLINE

Gugatan Pra Yudisial Terkait Kasus Baba Parfum Bikin Heboh, Begini Jelasnya

- Admin

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahmud Irsad Lubis, SH., dan rekan saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Rizky

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

DELI SERDANG | HARIAN7.COM – Gugatan Pra Yudisial dilakukan oleh Mulya Saputra Nasution melalui kuasa hukumnya, Mahmud Irsad Lubis, SH.,terhadap Jimmy Nazwar Rao, pemilik Baba Parfum, di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam.

Gugatan ini muncul menyusul laporan polisi terhadap Mulya atas dugaan penggelapan dana sebesar 2,4 miliar rupiah, yang menurut pihak Mulya tidak sesuai dengan perjanjian keperdataan yang ada.

Mahmud Irsad Lubis, SH., dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa Mulya dan Jimmy memiliki perjanjian keperdataan yang mengatur penjualan produk Baba Parfum, namun penyelesaian masalah yang dijanjikan dalam perjanjian tersebut tidak dilakukan Jimmy sebelum mempolisikan Mulya. 

“Hal ini menjadi dasar gugatan Pra Yudisial untuk menunda proses hukum pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,”katanya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Selain gugatan ini, kuasa hukum Mulya juga mengadukan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Baba Parfum kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang. Hasilnya, DLH memberikan ultimatum kepada Baba Parfum untuk memenuhi standar lingkungan dalam waktu tiga bulan atau menghadapi penutupan permanen.

Tak hanya itu, masalah ini juga dibawa ke DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juli 2024 mendatang. “Di sana, semua pihak terlibat diharapkan bisa mengungkapkan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,”jelasnya.

Sementara itu, pihak Mulya juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik di media sosial kepada Polda Sumatera Utara. Mereka menganggap tuduhan yang tersebar di Facebook tentang pencurian uang perusahaan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang harus ditangani secara profesional oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel
Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang
Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi
Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WIB

Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 12 Mei 2025 - 18:33 WIB

Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42 WIB

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08 WIB

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11 WIB

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!