![]() |
Mahmud Irsad Lubis, SH., dan rekan saat menggelar konferensi pers. |
Laporan: Rizky
DELI SERDANG | HARIAN7.COM – Gugatan Pra Yudisial dilakukan oleh Mulya Saputra Nasution melalui kuasa hukumnya, Mahmud Irsad Lubis, SH.,terhadap Jimmy Nazwar Rao, pemilik Baba Parfum, di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam.
Gugatan ini muncul menyusul laporan polisi terhadap Mulya atas dugaan penggelapan dana sebesar 2,4 miliar rupiah, yang menurut pihak Mulya tidak sesuai dengan perjanjian keperdataan yang ada.
Mahmud Irsad Lubis, SH., dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa Mulya dan Jimmy memiliki perjanjian keperdataan yang mengatur penjualan produk Baba Parfum, namun penyelesaian masalah yang dijanjikan dalam perjanjian tersebut tidak dilakukan Jimmy sebelum mempolisikan Mulya.
“Hal ini menjadi dasar gugatan Pra Yudisial untuk menunda proses hukum pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,”katanya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Selain gugatan ini, kuasa hukum Mulya juga mengadukan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Baba Parfum kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang. Hasilnya, DLH memberikan ultimatum kepada Baba Parfum untuk memenuhi standar lingkungan dalam waktu tiga bulan atau menghadapi penutupan permanen.
Tak hanya itu, masalah ini juga dibawa ke DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juli 2024 mendatang. “Di sana, semua pihak terlibat diharapkan bisa mengungkapkan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,”jelasnya.
Sementara itu, pihak Mulya juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik di media sosial kepada Polda Sumatera Utara. Mereka menganggap tuduhan yang tersebar di Facebook tentang pencurian uang perusahaan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang harus ditangani secara profesional oleh pihak berwenang.