HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Penemuan Mayat Wanita di Pantai Lorong Cemoro Depok, Bantul Terungkap, Mantan Pacar Jadi Pelaku

Istimewa.

BANTUL | HARIAN7.COM – Pantai Lorong Cemoro Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul menjadi saksi dari tragedi penemuan mayat seorang wanita pada Senin pagi (8/4/2024).

Korban yang diidentifikasi sebagai GS (26) dari Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pembunuhan oleh mantan pacarnya yang cemburu.

Pelaku yang diamankan oleh polisi adalah seorang pria berinisial IOA (22) yang berasal dari Bantul dan tinggal di Kapanewon Dlingo, Bantul. AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dari Kasi Humas Polres Bantul menjelaskan bahwa IOA adalah mantan pacar dari korban.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun Akibatkan 1 Orang Meninggal Dunia dan Belasan Orang Luka-Luka

“Setelah berhasil diidentifikasi oleh tim Inafis Polres Bantul, keluarga korban pun dihubungi. Nama IOA muncul sebagai salah satu teman dekat korban, yang kemudian menjadi tersangka utama dalam kasus ini,”kata Kasi Humas.

Baca Juga:  Rehab Pasar Bawang Sengon Ditargetkan Rampung Desember Tahun Ini

Dalam keterangannya kepada polisi, IOA mengakui perbuatannya yang mengakibatkan kematian korban. Dia mengatakan bahwa dia membunuh korban di dalam mobil yang sebelumnya disewa olehnya, dengan menggunakan tali rafia yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Motif pembunuhan ini diduga kuat karena rasa cemburu IOA setelah mengetahui bahwa mantan pacarnya dekat dengan pria lain. Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban,”jelas Kasi Humas.

Baca Juga:  Polres Banyumas Ringkus Pelaku Pembobolan Toko, Begini Jelasnya?

Kasi Humas menambahkan, saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan dalam kasus ini. IOA berpotensi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(Is/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!