HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Misteri di Balik Kasus Pembunuhan Tanpa Luka, Kisah Cinta Terlarang Antara Agus dan Ristia

JAKARTA | HARIAN7.COM – Sebuah kisah tragis muncul dari kasus pembunuhan yang mengguncang Jakarta Utara. Agus (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pacarnya, Ristia Ningsih (34).

Yang menjadi misteri adalah, meski korban sedang mengandung dan tak mengalami luka luar, Agus tetap disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan.

Baca Juga:  MENGEJUTKAN! 11 Pendulang Dibantai Sadis, Brigjen Faizal Kerahkan 130 Pasukan Buru KKB di Yahukimo

Ristia, yang mengandung janin berusia sekitar 4 bulan, diduga meninggal akibat luka dalam yang menyebabkan pendarahan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, mengungkapkan bahwa polisi akan meminta keterangan ahli untuk memperkuat penerapan Pasal 338 terhadap Agus.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Knalpot Ambulance di Bawen

“Keduanya datang dari Lampung ke Jakarta untuk bersembunyi dari aib keluarga,”katanya saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).

Di Jakarta, lanjut Kasatreskrim, Ristia mencoba untuk menggugurkan kandungannya tanpa menggunakan standar kesehatan yang tepat, yang mengakibatkan kematiannya.

“Setelah kejadian tersebut, Agus meninggalkan Ristia dan kembali ke Lampung, serta menggasak ponsel korban sebelum melarikan diri,”jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Calo Penjual Swab Tes Palsu, 15 Orang Diamankan

Kini, Agus dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 338, Pasal 359, Pasal 365 atau 363, atau Pasal 348 ayat 2 KUHP.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi,”pungkasnya.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!