Nekat Jual Miras Jelang Ramadhan, Warga Grabag di Sidangkan ke Meja Hijau
MAGELANG | HARIAN7.COM – Jelang awal bulan puasa, Polsek Grabag Polresta Magelang melaksanakan Operasi Pekat Candi 2024 Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Grabag berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari penjualnya AW asal Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang pada tanggal 11 Maret 2024.
Tidak ingin Miras di wilayah hukum Polsek Grabag terus beredar terlebih jelang dan memasuki bulan Ramadhan, Selanjutnya kasus ini diajukan sidang tipiring ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang pada, Kamis (14/3/2024).
Hal tersebut berdasarkan LP/A/02/II/2024/III/SPKT/POLSEK GRABAG /POLRESTA MAGELANG/POLDA JATENG. tanggal 11 Maret 2024 dan Surat pengantar pengiriman BAPC : B/30/III/2024 / Samapta/ Sek Grb.
Sebagai barang bukti, Petugas Kepolisian Sektor Grabag telah menyita 2 (dua) botol berukuran 330 ml yang berisikan Miras jenis Cong, 4 (empat) botol berukuran 1 lt yang berisikan Miras jenis Ciu Bekonang beserta 1 (Satu) KTP an. AW.
Kapolsek Grabag AKP S. Mulyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah melakukan operasi dan berhasil menyita barang bukti, selanjutnya pihaknya mengajukan terdakwa untuk di sidang ke Pengadilan Negeri Mungkid.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 Jo Pasal 19 Perda Kabupaten Magelang No.12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” jelas Mulyanto.
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri Mungkid Magelang telah memberikan putusan dan menetapkan hukuman denda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsider kurungan 7 (tuju) hari kepada terdakwa.
Polisi terus digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini untuk melakukan operasi miras, Sehingga tercipta harkamtibmas dan bisa menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa.
Tinggalkan Balasan