HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Fenomena Perang Sarung, Polda Jateng Tegaskan Pelaku Bisa Dipidana

Editor: Shodiq

Sejumlah pelaku perang sarung yang diamankan Kepolisian saat diketemukan dengan orang tuanya. 

SEMARANG|HARIAN7.COM -Fenomena perang sarung yang kerap muncul setiap bulan suci Ramadhan membuat kepolisian mengambil langkah tindakan antisipasif, yakni dengan mengamankan sejumlah pelaku belum lama ini. 

Polda Jateng menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan  akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena tersebut sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa, 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum. 

Para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Baca Juga:  Pengacara Muda Cilacap Berikan Dukungan Sponsor Untuk  Program Student Exchange Di Turki

Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan  UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024)

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal  Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset, Kakek di Krandon Lor Ditemukan Meninggal Dunia di Parit

“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum” tandasnya.

Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi  masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.

Baca Juga:  Kabar Virus Corona Jenis Baru, Ganjar: 'Tidak Perlu Khawatir, kita harus jauh lebih waspada, minimal dari diri kita sendiri'

“Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,” terangnya

Kabid Humas menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli  terhadap kegiatan  anak anak nya

” Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak anak nya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman teman nya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya ” pungkas Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!