HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terkait Kasus Video Diduga Ajaran Sesat, Gus Samsudin Dijemput Polisi

JATIM | HARIAN7.COM – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penjemputan paksa terhadap Samsudin, atau yang dikenal sebagai Gus Samsudin, terkait dengan kontroversi kasus video yang dianggap mengandung ajaran sesat. Video tersebut mempromosikan pertukaran pasangan meski dalam status pernikahan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya melakukan penjemputan terhadap Samsudin dan dua orang lainnya di kediamannya di Blitar, Jawa Timur. 

Baca Juga:  Laksanakan OBKC, Satlantas Polres Salatiga Tindak 30 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong

Mereka langsung dibawa ke kantor Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait konten yang diunggah di platform YouTube. Penjemputan dilakukan pada sekitar pukul 05.00 pagi pada Kamis, (29/2/2024).

Dirmanto menjelaskan bahwa tindakan penjemputan paksa dilakukan untuk menghindari kemungkinan pelarian yang dapat menghambat proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Samsudin dan dua rekannya menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim selama 9 jam sebelum dilepaskan pada sekitar pukul 14.15 WIB. Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Samsudin dan rekan-rekannya masih dalam status saksi.

Baca Juga:  Gandeng PLN, Rumah Zakat Hadirkan Rumah Quran di Salatiga

Sebelumnya, video yang diduga mengandung ajaran sesat tersebut telah menimbulkan kontroversi di masyarakat karena memperbolehkan pertukaran pasangan, meskipun dalam ikatan pernikahan. Video tersebut diunggah oleh akun RFR Raka di YouTube.

Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, menyatakan bahwa konten video tersebut merupakan hasil karya dari Samsudin, yang merupakan pemilik Pondok Pesantren Salaf Nurusy Syifa’ Nusantara di Blitar. 

Baca Juga:  Kapolri Bertemu Panglima TNI Bicarakan Sinergitas dan Soliditas

Wiwit menduga bahwa tujuan pembuatan video tersebut hanya untuk meningkatkan jumlah penonton di kanal YouTube miliknya, dengan mengatakan bahwa video tersebut “dibuat hanya untuk menaikkan subscriber.”

Dengan kontroversi yang dihasilkan oleh video tersebut, tindakan hukum lebih lanjut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Jawa Timur.(Zil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!