Selain Menjadi Pembina Upacara, Kapolsek Muntilan Lakukan Pembinaan Kamtibmas di SMP Negeri 3 Muntilan
![]() |
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., ketika menjadi pembina upacara dan Pembinaan Kamtibmas Di SMP Negeri 3 Muntilan. |
MAGELANG | HARIAN7.COM – Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sebagai pembina upacara dan melakukan Pembinaan Kamtibmas di SMP Negeri 3 Muntilan pada, Senin (15/1/2024)
Hadir Dalam Kegiatan ini, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, SH., M.H., Kepsek SMPN 3 Siti Hajar, M.pd., bersama para Guru dan staf, Bhabinkamtibmas Aipda Ardiyanto, Bhabinkamtibmas Briptu Inggil W, Siswa siswi SMPN 3 Muntilan dari kelas VII, VIII dan IX sebanyak 665 siswa.
Dalam amanat Upacara / Apel Pembinaan, Kapolsek Muntilan menyampaikan situasi Kamtibmas saat ini dan adanya kejadian kekerasan yang dilakukan oleh anak pelajar baik SMP maupun SMU.
“Kehadiran kami ke sekolahan ini untuk menyampaikan himbauan, sosialisasi dan larangan penggunaan atau pemasangan knalpot brong sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, para siswa dilarang mengendarai atau membawa sepeda motor dikarenakan masih dibawah umur sehingga belum mempunyai SIM.
“Selain itu, kami menyampaikan penegasan berupa larangan kepada pelajar agar tidak melakukan tawuran dan tindak kekerasan karena akan berpotensi anak berkonflik dengan hukum,” tandasnya.
Selanjutnya Kapolsek Muntilan menegaskan kepada pelajar bahwa Membawa Sajam tanpa Hak adalah perbuatan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat(1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Kami juga meminta kepada pelajar untuk menggunakan Medsos dengan bijak dan santun, sharing dulu sebelum dishare. Agar Pelajar tidak terpengaruh dengan konten-konten provokatif untuk melakukan kekerasan, konten asusila, konten sara dan konten yang bermuatan radikalisme serta menghindari Narkoba, Miras, Merokok dan pergaulan bebas,” pinta Kapolsek.
Dalam kegiatan yang di gelar di halaman sekolah ini juga menyampaikan sosialisasi layanan masyarakat dengan Call Center via Whatsapp di nomer 0815 2000 110.
“Sebagai penutup, Saya berpesan agar siswa harus tertib di lingkungan sekolah, taati peraturan menghormati guru/ keluarga serta tertib di ruang publik agar terhindar dari hal-hal yang negatif yang dapat mengganggu masa depan pelajar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan