Polres Salatiga Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Target Wujudkan Ketertiban dan Kenyamanan Kota
![]() |
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni, S.H, saat menyampaikan himbauan kepada salah satu bengkel di Kota Salatiga, terkait knalpot brong. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Lalu lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Salatiga Polda Jateng menggelar sosialisasi terkait larangan modifikasi dan pemasangan knalpot brong di bengkel otomotif Kota Salatiga pada Rabu, (03/01/2024).
Dalam upaya menciptakan Kamtibcarlatas dan menjamin kenyamanan masyarakat, pemilik bengkel diminta untuk tidak melayani atau menjual knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni, S.H., menegaskan bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap, bukan di jalan raya.
Sosialisasi ini juga diikuti dengan edukasi kepada pemilik bengkel untuk tidak menerima modifikasi knalpot brong yang dapat menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan.
Pengemudi ojeg online, Adi, mendukung kegiatan sosialisasi Polres Salatiga, mengatakan bahwa bisingnya knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, menekankan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menanggapi keluhan terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.
“Kepada pemilik bengkel dan toko, kami mengharapkan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009,”jelas Kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan