Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pionir Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Usaha Mikro Kecil
Laporan: Andi Saputra
Editor: Shodiq
SEMARANG | HARIAN7.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjadi yang pertama di Indonesia dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan fokus pada peningkatan omzet serta kualitas produk para pengusaha.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto, menjelaskan bahwa layanan hukum ini sesuai dengan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Meskipun peraturan ini bersifat nasional, baru Jawa Tengah yang mengimplementasikannya.
Program dari Kemenkop seharusnya dimulai pada Maret 2024, namun di Jateng, mereka berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh sejak Januari 2024 dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi UMK.
“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh UMK untuk berbagai keperluan, mulai dari konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan, dengan syarat UMK tersebut dimiliki oleh warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jani Sugijati, Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran, menyebutkan beberapa lingkup perkara yang ditangani, seperti wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan, sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum konsultasi, dan mediasi penyuluhan hukum.
LBH UMK dapat diakses pada Senin-Kamis, mulai pukul 09.00 WIB, dengan layanan call center Dinkop UKM. Antusiasme dari para pelaku UMK terlihat dari jumlah pendaftaran yang mencapai 96 UMK dan 121 konsultasi hukum.
Pelaku Usaha Mikro Kecil, Mika, menyampaikan rasa syukurnya atas adanya fasilitas ini, berharap dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi mengenai hukum, terutama terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Tinggalkan Balasan