HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMK Muhammadiyah 1 Muntilan, Polsek Muntilan Temukan Beberapa Unit Spm Berknalpot Brong

Kapolsek Muntilan melaksanakan peninjauan kendaraan siswa di tempat parkir dan melakukan pendataan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

MAGELANG | HARIAN7.COM – Jajaran Polsek Muntilan Polresta Magelang Polda Jateng melaksanakan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa dan pihak sekolah serta memberikan sosialisasi berkendara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di SMK Muhammadiyah 1 Muntilan pada, Senin (8/1/2024). 

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., yang di ikuti Kanit Binmas Iptu Zaenal Arifin, Kanit Samapta Ipda Suryono, S.Ip., Kanit Provos Aiptu Muslih., Panit Intelkam Aiptu Heri Siswanto., Aiptu Riyanto Bhabinkamtibmas Pucungrejo., Aipda Edi Banit SPKT, Aipda Ardiyanto Bhabinkamtibmas Keji, Aipda Arsyad Banit Intelkam, Bripka Sutikman Bhabinkamtibmas Tamanagung, Bripka Irfan Bhabinkamtibmas Adikarto, Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Slamet, S.Pd., Wakasek Bid. Kesiswaan SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Joko Supriyono, Para guru dan staf SMK Muhammadiyah 1 Muntilan bersama siswa kelas 10 sebanyak 530 siswa.

Baca Juga:  Borobudur Police Band Tampil Memukau Meriahkan Rakernis Baharkam Polri 2023

Hal ini merujuk Perintah dan Jukrah Kapolda Jateng tanggal 31 Desember 2023 tentang penertiban Knalpot Brong, Perintah Lisan Kapolresta Magelang tanggal 1 Januari 2024, terkait Upaya Penertiban Knalpot Brong guna Harkamtibmas di Kabupaten Magelang.

“Knalpot brong dilarang digunakan karena mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain di jalan raya,” terang Kapolsek. 

Ancaman hukuman penggunaan knalpot brong, sesuai pasal 285 UU No. 22 tahun 2009, pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Lapangan Tembak "Sanika Satyawada" Polresta Magelang, Usai Diresmikan Langsung Digunakan untuk Lomba Menembak

“Untuk itu kami meminta kepada rekan-rekan siswa yang masih pakai knalpot brong, hari ini agar diserahkan ke Polsek Muntilan, knalpot tersebut sudah tidak dipakai lagi karena tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga kita amankan,” ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan melaksanakan peninjauan kendaraan siswa di tempat parkir dan melakukan pendataan kendaraan yang menggunakan knalpot brong .

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, pihak kepolisian sektor Muntilan menemukan Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong / racing, sebagai berikut : 

1. Spm Yamaha RX King tanpa plat nomor dan STNK, milik Sahrul Rahmadi kelas 12.

2. Spm Honda CB Nopol : AB-3759-VU, milik Meika Dimas kelas 12.

Baca Juga:  Sedekah Jumat Keliling Sasar Masjid Al Muttaqien Polresta Magelang

3. Spm Honda Kharisma Nopol : AB-5506-AG, milik Astin Falendino kelas 11.

4. Spm Honda GL Pro Nopol : AB-5384-FY, milik Alfarok kelas 11.

“Tindakan yang telah kami laksanakan yaitu, Meminta kepada pelajar pemilik ranmor untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan sebelum dilakukan penggantian sepeda motor belum bisa dipakai  dan akan diparkirkan disekolah dengan pengawasan dari pihak manajemen sekolah dan Polsek Muntilan. Kemudian yang tidak lengkap perlengkapan kendaraan diminta untuk melengkapi plat nomor dan spion kendaraan,” imbuhnya. 

Selanjutnya Kapolsek berpesan kepada pelajar yang kedapatan Ranmornya menggunakan knalpot brong maupun tidak standar kelengkapan Ranmornya agar ke depan bisa tertib berlalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!