HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Eksistensi Anjing dalam Perspektif Islam

Istimewa.(Ilustrasi)

RELIGI | HARIAN7.COM – Sejak zaman dahulu, anjing telah diakui sebagai hewan yang mudah diajari atau dilatih. Al-Quran menyebutnya sebagai “mukallibin” atau hewan-hewan yang telah “menganjing,” merujuk pada hewan yang memiliki tabiat seperti anjing.

Meskipun di Indonesia anjing sering kali dianggap hewan kenajisannya mutlak, perspektif Islam yang lebih luas memberikan gambaran yang jelas. Dari masa Nabi Nuh AS hingga Nabi Muhammad SAW, keberadaan anjing tidak pernah menjadi sumber masalah.

Sebaliknya, banyak sahabat Nabi yang memelihara anjing untuk keperluan berburu dan membantu dalam menjaga ternak domba.

Pentingnya memahami konteks sejarah dan nilai-nilai Islam mengajarkan kita untuk melihat anjing bukan hanya sebagai hewan pemburu, tetapi juga sebagai makhluk yang dapat memberikan manfaat bagi manusia.

Dalam Al quran Surat Al-Maidah Ayat 4 ketika Nabi Muhammad SAW ditanya tentang suatu yang halal itu apa saja?  Maka kemudian Allah berfirman  “Katakanlah, yang halal itu adalah perkara yang suci (baik) atau hasil perburuan hewan yang telah dilatih. Atau hasil buruan hewan yang terlatih, dimana hewan ini sudah sepandai anjing (mukallibin)”. Imam Suyuthi menafsirkan “ayyi al-kawasib min al-kilab”, yaitu hewan terlatih dari jenis anjing.

Baca Juga:  Dandim Magelang Ajak KBT Jaga Keutuhan NKRI MAGELANG

Anjing tidak pernah najis dalam semua periode. Sehingga, ketika mendengar pujian tentang anjingnya Ashab Al-Kahfi, hal itu bukan sesuatu aneh atau bahkan tabu. Tradisi demikian terus berlanjut hingga masa tabi’in.

Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan pandangan terhadap pemeliharaan anjing dalam mazhab Syafi’iyah. Tidak termasuk dalam pendapat resmi Imam Syafii, namun pada periode syafi’iyah, anjing diharamkan. 

Pandangan ini kemudian tersebar dan diikuti oleh sebagian muslim di Indonesia yang menganut Mazhab Syafiiyah. Sebagai hasilnya, jarang ditemui seorang muslim di Indonesia yang memelihara anjing.

Baca Juga:  SDN 02 Pakis Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Penting untuk memahami evolusi pandangan ini dan bagaimana interpretasi ajaran agama dapat berubah seiring waktu. Meskipun dalam mazhab Syafi’iyah anjing dianggap haram, perlu diakui bahwa sepanjang sejarah Islam, terdapat variasi pandangan terhadap pemeliharaan hewan ini.

Pemahaman lebih dalam terkait pendapat Imam Syafii dan bagaimana ajaran tersebut berkembang dalam konteks budaya dan waktu dapat membantu merinci kompleksitas isu ini.

Dengan demikian, kita dapat lebih bijak dalam memahami perbedaan pandangan di tengah masyarakat muslim Indonesia terkait pemeliharaan anjing.

Kenajisan anjing mahzab syafi’iyah ini sebenarnya adalah khilaf atau terjadi perbedaan pendapat. Teks asli hadis (redaksi) tentang kenajisan anjing adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya “Apabila anjing menjilat salah satu tempat makan atau minuman, maka cucilah tujuh kali cucian.” (HR.Muslim).

Baca Juga:  Terobosan Menteri AHY, Wujudkan Penataan Kawasan Kumuh secara Vertikal Pertama Kali di Jakarta Pusat

Kemudian ada ijtihad. Imam Malik beranggapan bahwa tempat makan ataupun minum (wadah) harus dicuci tidak hanya pada keadaan najis saja.

Karena jika tidak dicuci maka akan berpengaruh pada kesehatan. Antara dibasuh tujuh kali itu merupakan ta’abud (bernilai ibadah) tapi tidak ada konsekuensi bahwa najis itu jadi vonis najis. Sehingga Imam Malik tetap berijtihad anjing itu tidak najis.

Karena menurut logika ijtihad, Nabi menggunakan istilah pakai “wadah” dan “dijilat” berbeda dengan istilah “dijilat”. Istilah “dipegang dan dijilat” itu berbeda konsekuensinya, lebih berat dijilat.

Secara ilmiyah medis sendiri efek dipegang dan dijilat juga sangat berbeda. Lebih berat efek dijilat. Karena itulah dianjurkan untuk mencuci tujuh kali Imam Malik disini mengatakan sebagai bentuk ta’abud atau tidak ada kaitannya dengan najis.(Red)

Penulis: Muhamad Nuraeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!