Dugaan Intimidasi Anak di Kudus Diadukan ke Polda Jateng, Kades Bantah Pelanggaran Prosedur
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap anak di bawah umur mencuat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Seorang siswa SMP berinisial AKA (13), warga Desa Terban, Kecamatan Jekulo, dilaporkan mengalami tekanan fisik dan psikis setelah dituduh mencuri emas tanpa bukti kuat.
Perkara ini resmi diadukan ke Polda Jawa Tengah pada Selasa (5/5/2026) oleh tim kuasa hukum korban, Sony Prabowo dan Prima Sita Adityas, yang mendampingi orang tua AKA.
Menurut kuasa hukum, peristiwa bermula saat AKA dalam perjalanan ke sekolah dan sempat singgah di rumah tetangganya, AP. Saat itu, ia bermain dengan bergelantungan di ventilasi jendela. Aksi tersebut kemudian memicu kecurigaan warga setelah terekam oleh penghuni rumah.
Namun, tuduhan berkembang. Meski kejadian terjadi di rumah AP dan tidak ada laporan kehilangan di lokasi tersebut, AKA justru dituding mencuri emas milik warga lain berinisial FI.
“Tidak ada satu pun bukti autentik yang menunjukkan anak ini melakukan pencurian,” ujar Prima.
Kuasa hukum menilai penanganan terhadap AKA tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak. Mereka menyebutkan, saat pemeriksaan di kantor desa, AKA diduga diinterogasi tanpa pendampingan orang tua, meski orang tuanya berada di lokasi.
“Anaknya dimasukkan ke dalam ruangan, diduga diborgol dan didesak mengakui perbuatan. Bahkan ada dugaan kekerasan fisik,” kata Prima.
Selain tekanan saat interogasi, keluarga juga disebut menghadapi tuntutan ganti rugi. Awalnya, orang tua AKA diminta membayar Rp 20 juta saat mediasi di balai desa. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp 44,5 juta setelah muncul klaim kehilangan lain.
“Nilainya bertambah karena ada pihak lain yang ikut melapor kehilangan ponsel dan menuduh anak ini,” ujar Sony.
Akibat peristiwa itu, AKA disebut mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah karena merasa takut dan menjadi bahan ejekan.
Kuasa hukum menegaskan, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mewajibkan pendampingan.
Sementara itu, Kepala Desa Terban, Supeno, membantah adanya tindakan intimidasi dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan pihak desa telah bertindak sesuai prosedur.
“Tidak ada intimidasi, kami juga memahami kalau dia masih anak-anak,” ujar Supeno.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kuasa hukum berharap aparat dapat mengusut kasus ini secara objektif, sekaligus memulihkan nama baik korban.













Tinggalkan Balasan