Dalam 3 Hari, Polres Semarang Berhasil Mengamankan Pelaku Penjambretan yang Terekam CCTV
Laporan: Andi Saputra
Editor: Shodiq
UNGARAN | HARIAN7.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Semarang sukses menangkap pelaku penjambretan dalam waktu 3 hari setelah kejadian yang terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., didampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda Agung Purba Jati SH, MM., dan Kasi Humas AKP Pri Handayani SH., menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Kota Semarang. Kejadian penjambretan terjadi pada hari Minggu, 14 Januari 2024, dan pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu, 17 Januari 2024.
Kasat Reskrim menguraikan kronologi kejadian yang menimpa seorang nenek bernama Sriyati (69) di Kecamatan Jambu.
“Kejadian berawal saat Sriyati berangkat kerja di daerah Jl. Kenanga Keluran Genuk Kecamatan Ungaran Barat dan mengalami penjambretan tas,”jelasnya, Jumat (19/1/2024).
Setelah menerima laporan, lanjut Kasat Reskrim, pihak Sat Reskrim Polres Semarang segera melakukan penyelidikan terhadap CCTV dan saksi-saksi.
“Pelaku, yang diketahui berinisial HK (36) dan warga Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, berhasil diamankan,”terangnya.
AKP Aditya mengungkapkan, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat hitam, helm merk VOG warna putih, jaket warna biru, celana, baju, HP merk Samsung M10, dan uang tunai Rp. 30.000,- yang diambil oleh pelaku.
“Atasa perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Pelaku HK menjelaskan bahwa tindakannya dilakukan secara spontan karena tidak memiliki HP untuk komunikasi sehari-hari.
Ia mengaku tertarik untuk menjambret saat melihat seorang ibu membawa tas, berharap ada HP di dalamnya.(*)
Tinggalkan Balasan