HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

3 Tersangka Penyalur ABK WNI Diduga Untuk Diperbudak di Kapal China, Dibekuk Bareskrim

Saat konferensi pers.

JAKARTA,harian7.com – Bareksrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai penyalur Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga diperbudak saat bekerja di kapal China.

“Penangkapan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2020. Ketiga tersangka adalah William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Rabu (20/5/2020).

Brigjen Ferdy mengungkapkan bahwa, untuk tersangka William Gozaly berperan sebagai melakukan pendaftaran para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.

Baca Juga:  Asik Pesta Sabu, Tiga Pria Diciduk Polisi

Kemudian, tersangka Ki Agus Muhammad Firdaus berperan sebagai mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama laut (PKL) atau kontrak kerja.

Lalu, Joni Kasiyanto bertuga sebagai perekrut ABK, menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan.

“Dijanjikan bekerja sebagai ABK Kapal dengan gaji sebesar 300 hingga 400 USD,” tutur Ferdy.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Spesialis Curanmor: Aksi Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Sembilan Kasus Pencurian

Sebagaimana diberitakan, ke-14 ABK WNI yang pulang ke Tanah Air, pada Jumat 8 Mei 2020. Mereka adalah awak kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xin 629 yang tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.

Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.

Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.

Baca Juga:  10 Duta Besar Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Jokowi, Bahas Kerja Sama Strategis

Selama berada di Busan, para ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.(Rls/Yuan/hms polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!