Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nganjuk Sosialisasikan Gebrak Masker
NGANJUK, Harian7.com – Bupati Nganjuk H. Novi Rahman Hidayat
didampingi Ketua Tim penggerak PKK, Hj. Yuni Rahman Hidayat terus
mensosialisasikan budaya memakai masker. Kali ini, Bupati dan Ketua tim
penggerak PKK Nganjuk dalam kunjungan kerjanya (Kunker) menyambangi dua desa di
Kecamatan Pace yakni Desa Cerme dan Desa Njoho.
Kedatangan Ketua tim penggerak
PKK Nganjuk bersama Bupati Kamis, (08/10/2020) disambut Camat Pace Drs. Sugeng Harianto,S.Sos,M.M dan jajarannya seperti
Koramil dan Polsek serta Kepala Desa Cerme dan Kepala Desa Njoho. Dalam Kunker
tersebut, Ketua tim Penggerak PKK juga membagikan masker gratis kepada warga.
Ketua tim penggerak PKK Nganjuk selalu menggelorakan
dan mensosialisasikan Gerakan Bersama Memakai Masker (Gebrak Masker). Bahkan
kini sosialisasi tersebut dibarengi dengan sosialisasi penerapan sanksi bagi
warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan
masker saat keluar rumah.
Ketua TP PKK Kabupaten Nganjuk,
Yuni Sophia Rahma Hidhayat mengatakan, program Gebrak Masker dimaksudkan sebagai
langkah memberikan edukasi dan pengertian kepada semua masyarakat akan
pentingnya memakai masker. Ini dikarenakan dengan memakai masker maka potensi
tertular virus corona bisa diminimalisir.
“Setidaknya
dengan memakai masker bisa melindungi warga sekitar 70 persen dari penularan
virus corona,” katanya.
Yuni menjelaskan, Gebrak Masker sendiri awalnya
harus dimulai oleh anggota PKK beserta keluarganya, mulai dari tingkat
Kecamatan hingga tingkat Desa. Apabila anggota PKK sudah rajin memakai masker,
maka baru mengajak masyarakat untuk selalu memakai masker.
“Rasanya tidak adil apabila anggota PKK belum rajin memakai masker
tetapi sudah meminta warga selalu memakai masker. Makanya dari awal anggota PKK
harus memberi contoh untuk selalu memakai masker baru meminta warga juga selalu
memakai masker,” ujar Yuni didampingi Bupati Nganjuk, Novi Rahman
Hidhayat.
Di samping itu, menurutnya, anggota PKK bersama TNI dan Polri serta aparat
Pemerintahan juga harus intensif mengedukasi warga tentang penegakan disiplin
penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Terutama
terkait sanksi bagi pelanggar Prokes yang sudah bisa diwujudkan dengan denda
sesuai peraturan Bupati Nganjuk yakni mulai dari sanksi sosial berupa kerja
sosial dengan menyapu jalan, menghafal pancasila, membersihkan mushola, dan
sebagainya. Dan juga sanksi denda dengan besaran antara Rp 50 ribu hingga Rp
250 ribu serta untuk usaha bisa didenda hingga Rp 500 ribu.
“Dan
apabila ada warga yang tetap membandel melanggar Prokes meski telah disanksi
maka bisa dicabut KTP atau pencabutan izin usaha untuk sektor usaha yang cukup
bandel melanggar Prokes. Sanksi ini bukan untuk menekan warga tetapi supaya
sadar dan tertib patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara, Bupati Nganjuk
yang lebih akrab dipangil mas Novi juga mensosialisasikan
gerakan 2 juta masker, termasuk di wilayah Kecamatan
Pace khususnya, karena masih marak dampak virus Covid-19 yang perlu disikapi
sesuai protokol kesehatan.
“Semua upaya dan usaha tergantung kerjasama antar masyarakat
dengan pemerintah, untuk saling memahami dan mentaati peraturan protokol
kesehatan,” kata Novi.
Meskipun di masa pandemi Covid-19, menurutnya kami tidak
melarang aktifitas masyarakat maupun hiburan agar perekonomian tidak terhambat
asalkan selalu ikuti aturan protokol kesehatan.
“Gebrak Masker yang
selalu digelorakan untuk wilayah Nganjuk adalah sebagai upaya untuk mengurangi
penyebaran virus Covid-19, dengan harapan besar agar segera selesai misin virus
Covid-19 di bumi Nganjuk dan sekitarnya,” pungkasnya. (Indra)
Tinggalkan Balasan