HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Begal Payudara Berulang Kali Diamankan oleh Polisi di Kabupaten Demak, Pelaku Serang Korban di Desa Batursari

DEMAK | HARIAN7.COM – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berusia 20 tahun dengan inisial AS yang menjadi pelaku serangkaian kasus begal payudara yang meresahkan masyarakat Kabupaten Demak. 

Kejadian terbaru ASA terjadi pada Minggu (31/12/2023) di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pukul 14.00 WIB.

AS sengaja memepet kendaraan korban dari sebelah kanan, lalu meremas payudara korban dengan tangan kiri.

Baca Juga:  NusantarAnies Gelar Pentas Wayang Kulit, Dalang Cilik Difabel Banjarnegara Tampil Memukau

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyatakan bahwa kejadian ini telah meresahkan masyarakat, dan Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku begal payudara.

“Pelaku AS, yang merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, sudah melakukan kekerasan seksual atau cabul berulang kali di berbagai wilayah Kecamatan Mranggen,”katanya gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:  Sempat di Kabarkan Hilang, Seorang Kakek Warga Klaseman Sudah di Temukan

AKP Winardi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk pakaian cardigan, celana panjang, kerudung, dan sepeda motor merek Supra X warna hitam.

“AK (22), korban terbaru, dibuntuti dan dipepet oleh AS ketika hendak berangkat bekerja di Desa Batursari,”jelasnya.

AKP Winardi mengungkapkan bahwa Polres Demak akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku, mengingat perbuatannya yang dianggap tidak wajar. Pelaku sendiri menyatakan tindakan asusila itu hanya dilakukan secara iseng.

Baca Juga:  Baznas Kabupaten Semarang Segera Bentuk Tim Audit Internal

“Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.”

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pihak berwenang berencana untuk menguji kondisi kejiwaan pelaku, apakah dalam keadaan baik-baik saja atau mengalami gangguan,”pungkas AKP Winardi.(Sul/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!